VOICE Indonesia
News

Pemerintah Matangkan Perpres Ojol Soal Skema Tarif 92:8

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi
VOICE Indonesia di Google
Seorang driver ojol dengan jaket dan helm hijau sedang berada di atas sepeda motor di tengah suasana jalan kota.
Ilustrasi driver ojol(Foto: dok./voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penuntasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) demi menghadirkan payung hukum serta perlindungan yang berkeadilan bagi para pengemudi ojol di tanah air.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa proses penyempurnaan regulasi ini telah menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan dan kini berada di fase penyelesaian akhir.

"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final," ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menjelaskan, DPR RI bersama pihak eksekutif fokus menyerap aspirasi riil dari para pelaku lapangan agar substansi Perpres benar-benar menjawab kebutuhan para mitra pengemudi.

Dalam rapat koordinasi tersebut, DPR RI secara khusus mendengarkan langsung laporan evaluasi terkait skema pembagian tarif yang selama ini berjalan di lapangan.

"Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen," tutur Dasco.

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI dan pemerintah telah menyepakati langkah teknis terakhir untuk merampungkan seluruh draf Perpres.

Tahap penyelesaian akhir ini hanya tinggal menunggu satu agenda pertemuan finalisasi dengan para pemangku kepentingan terkait.

"Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi," tegas Pimpinan DPR RI tersebut memberikan kepastian jadwal penuntasan aturan.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang turut hadir dalam rapat koordinasi mengonfirmasi bahwa arahan Presiden terkait skema pembagian tarif telah mulai diimplementasikan di lapangan oleh para aplikator.

"Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan," kata Prasetyo Hadi.

Ringkasan AI

DPR RI dan pemerintah tengah menyelesaikan Rancangan Perpres Ojol yang mengatur skema tarif 92:8 untuk memberikan perlindungan adil bagi pengemudi ojol. Finalisasi aturan ini tinggal menunggu pertemuan terakhir dengan pemangku kepentingan, sementara implementasi skema tarif sudah mulai berjalan di lapangan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

DPR Minta Pelaku Perdagangan Orang DimiskinkanPekerja Migran Indonesia

DPR Minta Pelaku Perdagangan Orang Dimiskinkan

Afifah· 23 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.