VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dua mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Sosiologi UNUSIA menyerahkan kesimpulan akhir gugatan uji materiil UU Pesantren ke Mahkamah Konstitusi, dan menyampaikan satu argumen yang sulit dibantah. Negara mampu menggelontorkan Rp268 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis dalam APBN 2026, namun hingga kini pesantren tidak punya jaminan normatif apapun atas pendanaannya.
Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa'zia Ulhaq, dua mahasiswa yang juga berlatar belakang santri, menguji frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara" dalam Pasal 48 ayat 2 dan "sesuai dengan kewenangannya" dalam Pasal 48 ayat 3 UU Pesantren. Keduanya menilai dua frasa itu menjadikan kewajiban negara mendanai pesantren bersifat kondisional dan bisa ditafsirkan sesuka kebijakan yang berubah-ubah setiap tahun.
"Ketika negara mampu menggelontorkan anggaran dalam jumlah sangat besar untuk program tertentu seperti program MBG yang mencapai ratusan triliun, namun pada saat yang sama belum memberikan jaminan operasional yang pasti kepada pesantren, maka terdapat indikasi kuat bahwa frasa dalam Pasal a quo tidak lagi rasional dan proporsional dalam konteks fiskal aktual," ujar Adam dalam persidangan, Kamis (23/7/2026).
Sepanjang persidangan, DPR, Pemerintah, maupun Ahli yang dihadirkan Presiden dinilai tidak membantah bahwa pesantren adalah bagian dari sistem pendidikan nasional dan negara memikul tanggung jawab pendanaannya. Namun tidak satu pun yang bisa menjelaskan parameter objektif dari frasa kondisional tersebut, bagaimana klasifikasi pesantren ditentukan, bagaimana proporsionalitas bantuan dihitung, dan berapa jaminan minimum yang bisa diperoleh pesantren.
Bahkan para hakim konstitusi sendiri mempertanyakan hal yang sama kepada Pemerintah dalam sidang 6 Mei 2026, mulai dari mekanisme penyaluran anggaran, makna terminologi "membantu", hingga posisi pesantren dalam desain sistem pendidikan nasional. Para pemohon kini menunggu putusan MK yang akan menjadi penentu apakah jutaan santri dan ribuan pesantren di seluruh Indonesia akhirnya mendapat kepastian hukum atas tanggung jawab negara dalam membiayai pendidikan mereka.

















