VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Di tengah perdebatan konstitusional soal pendanaan pesantren di Mahkamah Konstitusi, sebuah fakta pahit terungkap di persidangan. Sebanyak 1.458 dosen tetap Ma'had Aly belum menerima tunjangan profesi sejak 2016, sementara 22.640 mahasantri tidak bisa mengakses beasiswa KIP Kuliah karena data mereka belum terintegrasi ke sistem pendidikan tinggi nasional.
Yang membuat fakta ini semakin getir, kebutuhan anggaran untuk menyelesaikan masalah tunjangan 570 dosen di 95 Ma'had Aly hanya sekitar Rp19 miliar per tahun, jumlah yang jauh lebih kecil dibanding alokasi program-program lain dalam APBN.
"Yang kami persoalkan bukan besar-kecilnya anggaran, melainkan tidak adanya jaminan normatif yang memberi kepastian hukum atas kewajiban negara membiayai pesantren," tegas Muh Adam Arrofiu Arfah dalam keterangan yang diterima VOICEINDONESIA.CO, Kamis (23/7/2026).
Fakta itu disampaikan Asosiasi Ma'had Aly Indonesia sebagai pihak terkait dalam sidang uji materiil Pasal 48 UU Pesantren Nomor 75/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Dua mahasiswa UNUSIA, Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa'zia Ulhaq, yang mengajukan gugatan ini menjadikan fakta tersebut sebagai bukti nyata bahwa frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara" dalam UU Pesantren tidak memberikan kepastian hukum apapun bagi jutaan santri dan ribuan pesantren di Indonesia.
Kesimpulan pemohon telah diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai tahap akhir sebelum putusan dijatuhkan. Para pemohon meminta MK menyatakan kedua frasa kondisional dalam Pasal 48 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban negara menjamin pendanaan pesantren secara pasti sebagai bagian dari prioritas anggaran pendidikan nasional.

















