Ulas Kisah Nabi, Menag Ingatkan Pejabat Publik Hindari Gratifikasi
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat publik agar waspada terhadap berbagai modus gratifikasi yang dibungkus sebagai pemberian hadiah.
Menag menegaskan bahwa dalam hukum Islam, sebuah hadiah yang mengalir atau diterima karena melekatnya suatu jabatan secara otomatis haram hukumnya karena berpotensi merusak objektivitas birokrasi.
“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Pesan sarat integritas tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara utama dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Forum edukasi yang diikuti maraton oleh jajaran rektor, dosen, serta kalangan akademisi dari berbagai penjuru tanah air ini sengaja digelar untuk memperkuat benteng moral pencegahan korupsi di lingkungan kampus.
Guna memperkuat dalil hukumnya, Menag mengulas kembali sirah nabawiyah mengenai kisah seorang petugas pemungut zakat di zaman Nabi Muhammad SAW yang mendapat hadiah dari wajib zakat.
Saat itu, Rasulullah SAW langsung melayangkan teguran keras dan mempertanyakan secara filosofis apakah pemberian tersebut akan tetap didapatkan sang petugas jika ia melepas jabatannya dan hanya berdiam diri di rumah ibunya.
“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” kata Menag.
Nasaruddin juga mengulas rekam jejak keteladanan sahabat Umar bin Khattab dalam menjaga Baitul Mal (kas negara).
Khalifah kedua Islam tersebut tercatat pernah menyita keuntungan bisnis peternakan milik putranya sendiri demi menghindari fasilitas istimewa akibat konflik kepentingan (conflict of interest), serta menolak mentah-mentah pemberian sajadah mewah dari Gubernur Kufah demi mengutamakan hajat hidup masyarakat miskin.
Di sisi lain, Menag menguraikan anatomi kejahatan keuangan yang diharamkan agama secara beruntun, mulai dari al-ghulul atau penyalahgunaan amanah anggaran, riswah (suap), komisi ilegal tak resmi, manipulasi spesifikasi dan penggelembungan (mark up) harga barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga pemberian dana sponsor terselubung.
Segala bentuk kecurangan sistemik tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terbesar terhadap mandat rakyat.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Menutup tausiah kebangsaannya, tokoh asal Sulawesi Selatan ini mengajak institusi pendidikan tinggi menjadi episentrum penyebaran virus kejujuran dan perilaku antikorupsi di kehidupan sehari-hari.
Ia menekankan bahwa akumulasi harta yang dikeruk lewat jalur haram tidak akan pernah menghadirkan ketenangan maupun keberkahan hidup, melainkan justru menjadi racun destruktif yang merusak tatanan sosial masyarakat.
“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” kata Menag. (af)
Pilihan Redaksi
Diduga Tipu Calon Pekerja Migran, Lembaga Pelatihan Kerja di Cirebon Disegel
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bergerak cepat menyegel dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Ciremai Global Academy di Kecamatan Pabuaran. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan terkait dugaan penipuan d
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.









