VOICE Indonesia
Edukasi

Ancaman Privasi Siswa di Balik Tugas MPLS

Redaksi - VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi bahaya Ancaman Privasi Siswa di Balik Tugas MPLS di ruang digital
Ilustrasi bahaya Ancaman Privasi Siswa di Balik Tugas MPLS di ruang digital(Foto: dok.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah tahun 2026 yang mengedepankan lingkungan aman, nyaman, dan inklusif sesuai Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 kini berhadapan dengan celah keamanan digital.

Di satu sisi, regulasi tersebut secara tegas melarang perpeloncoan, perundungan, serta kekerasan fisik maupun psikologis dalam orientasi siswa baru. Namun, di sisi lain, kepatuhan terhadap semangat perlindungan anak justru ternoda oleh maraknya instruksi sekolah yang mewajibkan siswa mengunggah konten identitas diri ke media sosial publik.

Fenomena penugasan berupa unggahan twibbon, foto, hingga video perkenalan diri berdurasi pendek di akun media sosial terbuka kini dinilai membahayakan keselamatan anak didik. Banyak sekolah dan perguruan tinggi yang mewajibkan para peserta didik baru untuk mempublikasikan identitas lengkap mereka demi alasan "kreativitas" atau sekadar meramaikan publikasi lembaga. Tanpa disadari, praktik yang dinormalisasi ini secara langsung mengekspos data pribadi anak-anak ke ruang publik tanpa batas.

Kritik tajam terhadap praktik penugasan digital ini banyak disuarakan oleh pakar dan praktisi keamanan siber di media sosial. Akun edukasi keamanan digital @aevis.security menyampaikan keprihatinannya mengenai kecerobohan instruksi ini di tengah gencar kampanye privasi. "Gue bukan mau nyalahin panitia MPLS ya. Gue cuma bingung aja, kenapa di 2026 masih ada tugas sekolah yang isinya 'wajib upload twibbon + video perkenalan' ke akun publik? Di saat yang lain gencar banget kampanye 'jaga data pribadi lo'," tulisnya.

Bahaya utama dari unggahan publik ini terletak pada kemudahan pihak tidak bertanggung jawab untuk mengumpulkan jejak digital dan identitas anak secara gratis. Dengan memposting wajah, nama lengkap, usia, hingga nama sekolah, risiko penipuan, pengintaian (stalking), hingga phishing meningkat drastis. Akun @aevis.security menegaskan, "Hacker capek-capek phishing buat dapetin data orang. Kita: 'Nih kak, muka aku, nama aku, sekolah aku, upload sendiri, gratis pula'."

Kerentanan ini menjadi kian memprihatinkan karena sebagian besar sasaran penugasan tersebut adalah anak-anak berusia sangat muda yang baru menginjak jenjang SMP maupun SMA. Keharusan membuka kunci akun media sosial (public account) demi pemenuhan tugas sekolah menempatkan anak di bawah umur pada posisi bahaya. "Yang bikin makin parah: ini murid SMP. Anak baru lulus SD, umur 12-13 tahun, disuruh publish muka + identitas ke akun PUBLIC, bukan private, biar 'kelihatan rame' katanya," lanjut unggahan tersebut.

Proses pengumpulan data oleh pihak asing di internet tidak memerlukan waktu lama maupun teknologi rumit. Hanya dalam hitungan detik, rekam jejak digital seorang siswa dapat dipetakan secara menyeluruh. "Padahal cuma butuh 10 detik doang buat orang asing scroll dan tau semua tentang lo. Muka ada. Nama lengkap ada. Sekolah ada. Bahkan kalo apes, alamat rumah bisa ketauan dari story lain. Dan itu semua LO YANG UPLOAD SENDIRI. Disuruh pula sama sekolah," tegas akun privasi digital tersebut.

Instansi pendidikan sering kali mengabaikan sifat dasar media sosial yang tidak mengenal batas ruang dan waktu. Begitu suatu konten diunggah ke ruang publik, pemilik akun kehilangan kontrol penuh atas penyebaran dan pemanfaatan data tersebut. Akun @aevis.security mengingatkan, "Fyi guys, medsos itu BUKAN grup kelas. Begitu lo upload, kontrol lo atas postingan itu ILANG. Orang bisa screenshot, save, repost, bahkan crop buat konten lain yang lo gak pernah kebayang. Sekali nyebar, gak ada tombol 'tarik lagi'."

Aktivitas digital yang terakumulasi sejak usia sekolah dasar hingga menengah akan meninggalkan jejak permanen yang terus menumpuk di internet. Potensi penyalahgunaan data pribadi anak ini dapat berdampak panjang hingga masa depan mereka. "Makin banyak data pribadi yang numpuk di internet dari waktu SMP, makin gede juga risiko buat disalahgunain nanti. Entah itu buat penipuan, stalking, atau hal-hal yang lebih serius. Ini bukan lebay, ini emang gimana cara kerja data di internet," lugasnya.

Secara hukum, kebiasaan mewajibkan publikasi data pribadi anak ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022. Regulasi yang telah resmi berlaku penuh sejak Oktober 2024 ini menuntut semua pengelola dan pemroses data termasuk institusi Pendidikan untuk menjaga privasi warga negara di era digital. UU PDP juga mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran perlindungan data, yang seharusnya dipahami secara serius oleh para pengelola sekolah dan perguruan tinggi.

Sebenarnya, ruang pengumpulan tugas yang aman dan tertutup sudah sangat mudah diakses melalui berbagai sarana platform digital internal. Institusi pendidikan disuarakan untuk memanfaatkan media yang lebih aman seperti grup privat WhatsApp, Google Classroom, atau LMS sekolah. "Yang gue heran, kenapa opsi kayak private group WhatsApp/Google Classroom buat kumpul tugas perkenalan gak dipake aja? Kenapa harus publish ke publik yang bisa diakses siapa aja di seluruh dunia?" kritik @aevis.security.

Evaluasi mendasar terhadap metode MPLS Ramah di seluruh Indonesia perlu segera dilakukan agar niat baik edukasi tidak merugikan masa depan generasi muda. Konsep pengenalan lingkungan sekolah harus dibarengi dengan literasi privasi digital yang benar dari pihak pendidik. Seperti yang ditekankan dalam penutup unggahan media sosial tersebut: "Bukan berarti MPLS jelek ya, konsepnya bagus buat kenalan sama sekolah baru. Tapi caranya yang perlu dievaluasi ulang. Perlindungan data anak itu bukan opsional, itu tanggung jawab." (as/red)

Ringkasan AI

Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah tahun 2026 yang mengedepankan lingkungan aman, nyaman, dan inklusif sesuai Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 kini berhadapan dengan celah keamanan digital. Di satu sisi, regulasi tersebut secara tegas melarang perpeloncoan, perundungan, serta kekerasan fisik maupun psikologis dalam orientasi siswa baru.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Wanita Asal Tanjungpinang Diduga Disekap di MyanmarPekerja Migran Indonesia

Wanita Asal Tanjungpinang Diduga Disekap di Myanmar

Afifah· 20 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.