VOICE Indonesia
News

Dewan Pers Sesalkan Sikap Merendahkan Wartawan oleh Advokat Hotman Paris

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyampaikan sikap resmi terkait tindakan Hotman Paris yang bernada merendahkan profesi wartawan
Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyampaikan sikap resmi terkait tindakan Hotman Paris yang bernada merendahkan profesi wartawan(Foto: dok.voiceindonesia.co/dewanpers)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dewan Pers secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap merespon insiden ucapan bernada merendahkan wartawan yang dilontarkan oleh advokat Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sikap resmi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, pada Senin (20/7/2026). Dewan Pers menilai insiden tersebut telah mencederai norma saling menghormati antarprofesi.

"Hari ini, Dewan Pers merasa perlu untuk menyampaikan sikap resmi terkait sebuah insiden yang mencederai hubungan profesional dan saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalisme. Terutama pada tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan," ujar Prof. Komaruddin Hidayat.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) usai pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah, klien Hotman Paris yang berstatus tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri. Saat seorang wartawan menanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi, Hotman menanggapi pertanyaan tersebut dengan ucapan, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?".

Atas peristiwa tersebut, Dewan Pers menyampaikan dua poin utama dalam sikap resminya:

1. Menyesalkan Tindakan Merendahkan Profesi Pers

Dewan Pers menegaskan bahwa perbedaan pendapat atau ketidaksetujuan atas pertanyaan jurnalis seharusnya disikapi secara bijak.

"Satu, menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika," tegas Komaruddin.

2. Meminta Semua Pihak Menghormati Kerja Jurnalistik

Komaruddin menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan adalah bentuk menjalankan tugas jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh hukum.

"Dua, meminta semua pihak untuk menghormati wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya. Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ketua Dewan Pers menjelaskan bahwa tugas wartawan mencakup pemenuhan hak publik atas informasi, penegakan nilai demokrasi, pengawasan publik, hingga supremasi hukum dan HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 UU Pers.

Sebagai penutup, Dewan Pers juga mengimbau seluruh wartawan agar tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas dilapangan.

"Oleh karena itu, Dewan Pers mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan mempedomani Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya," pungkas Komaruddin.

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi menyesalkan sikap merendahkan advokat Hotman Paris terhadap wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Insiden tersebut terjadi ketika Hotman merespons pertanyaan wartawan dengan ucapan bernada merendahkan ("Lu punya otak gak?"). Dewan Pers menekankan bahwa perbedaan pendapat harus disikapi secara bijak dan rasional, serta meminta semua pihak menghormati profesi jurnalistik yang dilindungi undang-undang sebagai bagian dari demokrasi dan pengawasan publik.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

95 Persen Penegasan Kewarganegaraan WNI di Luar Negeri Ada di MalaysiaPekerja Migran Indonesia

95 Persen Penegasan Kewarganegaraan WNI di Luar Negeri Ada di Malaysia

S Nurafifa· 03 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.