VOICE Indonesia
News

Tito Instruksikan Kepala Daerah Larang Pembakaran Lahan saat Darurat Karhutla

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri yang mewajibkan seluruh kepala daerah melarang pembakaran lahan dalam bentuk apa pun selama masa darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Langkah tegas ini diambil untuk menghentikan kemunculan titik api baru di tengah musim kemarau ekstrem.

"Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri kepada seluruh kepala daerah, untuk melarang pembakaran dalam keadaan apa pun di saat darurat seperti ini," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Tito menekankan bahwa penegakan aturan ini menuntut keterlibatan langsung pimpinan daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk bersinergi bersama Forkopimda, TNI, Polri, serta tokoh masyarakat sampai ke tingkat tapak.

"Para pimpinan yang ada di tingkat provinsi, kabupaten, kota turun ke bawah. Sosialisasikan sampai ke tingkat desa. Tidak ada yang boleh melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun juga," ujarnya.

Ia menggarisbawahi bahwa risiko kebakaran yang tak terkendali sangat tinggi saat kondisi darurat kekeringan, sehingga alasan pembakaran lahan atas nama kearifan lokal tidak lagi dapat dibenarkan.

Di samping pencegahan api baru, Tito menyoroti perlunya intervensi teknis pada lahan gambut yang terbakar.

Penanganan gambut membutuhkan pasokan air masif agar dapat memadamkan kobaran api hingga ke lapisan tanah bagian dalam.

"Kemudian mengalirkan air sebanyak-banyaknya, ya melalui irigasi misalnya, dari sumber air. Entah sungai, danau, bendungan, waduk dan lain-lain, sampai masuk ke dalam lahan gambut yang terbakar," ujarnya.

Mendagri menambahkan, pemadaman Karhutla membutuhkan sinergi lintas lembaga yang mencakup TNI, Polri, BNPB, Kementerian Kehutanan, hingga operasi modifikasi cuaca guna memicu hujan buatan di wilayah terdampak. (af)

Pilihan Redaksi

Penempatan di Libya Masih Moratorium, Warga Sampang Diduga Jadi Korban TPPOPekerja Migran Indonesia

Penempatan di Libya Masih Moratorium, Warga Sampang Diduga Jadi Korban TPPO

S Nurafifa· 13 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.