
Moge Masuk Jalur Busway, Polisi: Kita Tilang, Semua Sama di Muka Hukum
JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Anggota Satlantas Polres Jakarta Pusat tegas menindak pengendara moge yang nekat masuk jalur busway di Jl Hasyim Ashari dari arah Grogol ke Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya tegas melakukan penindakan terhadap pengendara moge di kawasan Jakarta Pusat.
Menurutnya, penindakan itu telah sesuai prosedur. Seluruh pengendara moge mendapat surat tilang, jika melanggar aturan.
Adapun, para pengendara bakal dijerat dengan sangkaan Pasal 287 ayat (1) tentang rambu-rambu lalu lintas.
“Kami tilang dengan, kena Pasal 287 ayat (1),” ujarnya, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (29/05)
Untuk diketahui Pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berisi sebagaimana berikut;
“Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Baca Juga : H SN Prana Putra Sohe Berharap Lubuklinggau Bebas dari Perkumuhan
Untuk diketahui, Tim Tindak Sat Lantas Polres Jakarta di bawah pimpinan Ipda Safril beserta lima anggota lainnya menindak tegas moge masuk jalur busway di Jl. Hasyim Ashari dari arah Grogol ke Jl. Gajah Mada.
Dalam penilangan itu, polisi mendapati empat pengendara moge yang sedang melewati jalur busway. Selanjutnya, polisi langsung menyerahkan surat tilang kepada pengendara moge tersebut.
“Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu. Semua sama di muka hukum,” pungkas Sambodo. (*)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
