VOICE Indonesia
News

Moge Masuk Jalur Busway, Polisi: Kita Tilang, Semua Sama di Muka Hukum

Redaksi - VOICEIndonesia.co

JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Anggota Satlantas Polres Jakarta Pusat tegas menindak pengendara moge yang nekat masuk jalur busway di Jl Hasyim Ashari dari arah Grogol ke Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya tegas melakukan penindakan terhadap pengendara moge di kawasan Jakarta Pusat.

Menurutnya, penindakan itu telah sesuai prosedur. Seluruh pengendara moge mendapat surat tilang, jika melanggar aturan.

Adapun, para pengendara bakal dijerat dengan sangkaan Pasal 287 ayat (1) tentang rambu-rambu lalu lintas.

“Kami tilang dengan, kena Pasal 287 ayat (1),” ujarnya, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (29/05)

Untuk diketahui Pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berisi sebagaimana berikut;

“Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Baca Juga : H SN Prana Putra Sohe Berharap Lubuklinggau Bebas dari Perkumuhan

Untuk diketahui, Tim Tindak Sat Lantas Polres Jakarta di bawah pimpinan Ipda Safril beserta lima anggota lainnya menindak tegas moge masuk jalur busway di Jl. Hasyim Ashari dari arah Grogol ke Jl. Gajah Mada.

Dalam penilangan itu, polisi mendapati empat pengendara moge yang sedang melewati jalur busway. Selanjutnya, polisi langsung menyerahkan surat tilang kepada pengendara moge tersebut.

“Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu. Semua sama di muka hukum,” pungkas Sambodo. (*)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Humas Polri#Polda Metro Jaya
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.