VOICE Indonesia
News

Ratusan WNI Dideportasi dari Sarawak, Mayoritas Masuk Secara Ilegal

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Ratusan WNI Dideportasi dari Sarawak, Mayoritas Masuk Secara Ilegal
Ratusan WNI Dideportasi dari Sarawak, Mayoritas Masuk Secara Ilegal
VOICEINDONESIA.CO, Kuala Lumpur – Sebanyak 349 dari 425 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Sarawak, Malaysia diketahui masuk ke negara tersebut tanpa dokumen atau izin resmi. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching mendampingi pemulangan ratusan WNI tersebut selama dua hari berturut-turut, yakni Kamis (29/1/2026) dan Jumat (30/1/2026). Para WNI dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak melalui jalur darat setelah menjalani masa penahanan di depot imigrasi. Selain 349 orang yang masuk tanpa dokumen, sebanyak 89 orang terkena kasus overstaying dan enam orang terjerat kasus judi daring. Dari sisi dokumen perjalanan, hanya 95 orang memiliki paspor sementara 349 lainnya menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor. "KJRI Kuching berkomitmen menjamin kelancaran pemulangan WNI agar mereka dapat kembali ke tanah air dengan aman, terkoordinasi baik, dan bermartabat," kata Konjen RI di Kuching Abdullah Zulkifli pada Jumat. Pendampingan dilakukan di dua depot imigrasi berbeda yakni Depot Tahanan Imigresen Semuja, Serian dengan 99 WNI, dan DTI Bekenu, Miri dengan 326 WNI. Sebagian besar deportan merupakan orang dewasa terdiri atas 344 laki-laki dan 81 perempuan. Baca Juga : Ratusan Ribu Pekerja Magang di Jepang Belum Manfaatkan BPJS Dari rombongan deportasi Bekenu, terdapat satu bayi yang baru berusia 1 minggu menambah aspek kemanusiaan dalam proses pemulangan terkoordinasi ini. KJRI Kuching melaporkan banyak WNI menunggu kepulangan dengan perasaan lega dan haru. Mayoritas WNI berasal dari Kalimantan Barat sebanyak 178 orang, Nusa Tenggara Barat 78 orang, dan Jawa Timur 42 orang. Dari sisi pekerjaan, sebagian besar bekerja di sektor jasa sebanyak 131 orang dan konstruksi 124 orang. Abdullah menekankan pentingnya memperhatikan dan mengedepankan aspek kemanusiaan dalam setiap proses deportasi. Proses pemulangan berlangsung tertib dan aman berkat koordinasi KJRI dengan otoritas imigrasi Malaysia dan Indonesia. "Kepatuhan terhadap hukum adalah kunci perlindungan bagi WNI di luar negeri," ujarnya. Selama Januari 2026, KJRI Kuching telah memfasilitasi pemulangan 798 WNI/PMI bermasalah melalui mekanisme deportasi dan delapan orang lainnya melalui repatriasi langsung. KJRI menegaskan setiap proses pemulangan selalu dilakukan dengan memperhatikan keselamatan, hak asasi, dan martabat para WNI. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024 Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#deportasi WNI#KJRI Kuching#WNI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.