VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tragedi kemanusiaan kembali mencoreng wajah birokrasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Di tengah jeritan putus asa seorang suami yang memohon ulurkan tangan para pemimpin daerah, terkuak sebuah teka-teki gelap yang jauh lebih mengerikan di balik keberangkatan istrinya ke negeri seberang.
Melalaui Video yang di terima redaksi VOICEIndonesia.co pada Selasa ( 13/10/2026) siang dengan durasi satu menit 33 detik, Ade Sujana (56) Suami dari seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Oman asal Blok Kraton, RT 028/RW 006, Kelurahan/Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat saat ini mengalami sakit.
Kondisi sang istri di tanah rantau kini berada dalam bayang-bayang ketidakpastian yang mengancam keselamatan jiwanya. Suami yang tertimpa beban berat tersebut hanya bisa berharap belas kasihan dari para pejabat tinggi untuk memulangkan pendamping hidupnya.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Nama saya Ade Sujana, pekerjaan satlinmas di Desa Rengasdengklok Selatan. Dengan ini saya mewakili istri saya yang sedang kena musibah. Bekerja di Oman. Kepada Bapak Bupati dan jajarannya Bapak Haji Aeb serta ke Bapak Kang Dedi Mulyadi KDM. Mohon dibantu bantuannya untuk dipulangkan ke Indonesia. Dengan alamat Dusun Blok Karaton RT 28 RW 06. Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang Semoga video ini bisa ditanggapi sama Bapak Bupati serta sama Bapak Gubernur Jawa Barat," kata Ade Sujana pada Selasa (13/10/2026).
Namun, di balik permohonan tolong yang memilukan hati tersebut, tersimpan sebuah borok administratif yang sangat mencurigakan. Perbedaan data identitas yang cukup mencolok antara dokumen kependudukan resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan dokumen perjalanan internasional (paspor) kembali menjadi sorotan. Kasus ini mencuat pada paspor atas nama Uun Uneti, yang diduga memuat data tanggal lahir berbeda dengan dokumen kependudukan aslinya.
Berdasarkan data yang tertera pada KTP dan KK milik yang bersangkutan, Uun Uneti tercatat lahir di Karawang, Jawa Barat, pada tanggal 21 Maret 1978. Namun, data tersebut sangat kontras dengan informasi yang tercantum di dalam paspor miliknya. Di dalam paspor dengan nomor E99677xx, Uun Uneti tetap tercatat lahir di Karawang, Jawa Barat, namun mengalami perubahan signifikan pada tanggal, bulan, dan tahun lahir menjadi 11 Maret 1985. Adanya selisih tahun lahir ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait validitas proses verifikasi dokumen saat pengajuan paspor.
Lebih lanjut, dari data penerbitan yang tertera, paspor tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok pada tanggal 06 Mei 2026 dan memiliki masa berlaku hingga 06 Mei 2031. Kecepatan dan kelolosan dokumen dengan data janggal ini memantik dugaan kuat adanya praktik kotor sindikat pengiriman pekerja migran Indnesia non-prosedural yang berujung pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Perbedaan data identitas lintas dokumen negara semacam ini tidak bisa dianggap sepele. Jika terbukti ada rekayasa atau kesengajaan dalam memanipulasi data kependudukan demi memuluskan penerbitan paspor terlebih jika melibatkan oknum petugas imigrasi yang diduga “bermain” dengan calo,maka hal tersebut telah masuk ke dalam ranah pelanggaran hukum berat.
Praktik semacam ini sangat potensial dijerat dengan sejumlah pasal pidana serius. Mulai dari ancaman hukum terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika paspor tersebut disalahgunakan untuk pengiriman pekerja migran non-prosedural, pemalsuan akta otentik negara, hingga pelanggaran disiplin berat dan etik kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat Imigrasi yang terlibat. Manipulasi data identitas warga negara dalam dokumen resmi negara merupakan ancaman terhadap sistem hukum dan keamanan administrasi kependudukan.
Terkait temuan dan dugaan penyimpangan dalam penerbitan paspor ini, redaksi VOICEIndonesia.co telah berupaya melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok. Namun, hingga berita ini diterbitkan,bar merspon pesan dan akan mempelajari terkait data yang dikonfirmasi,namun belum ada tanggapan secara resmi yang menjawaban dari isi poin pertanyaan dikonfirmasi pada selasa sore (13/10/2026).(as/red)



























