VOICEINDONESIA.CO, Bandung – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyebutkan perizinan program magang di luar negeri yang berada dibawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kini beralih ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
Pengalihan kewenangan ini merupakan wewenang baru yang dimandatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
"Berdasarkan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan beberapa hari lalu di Paripurna DPR, pemagangan di luar wilayah Indonesia sudah beralih dari Kemenaker ke KP2MI dengan masa transisi selama satu tahun," kata Menteri P2MI Mukhtarudin di Bandung, Jumat (9/10/2026).
Mukhtarudin menjelaskan bahwa proses pembagian kewenangan ini diproyeksikan rampung total pada akhir tahun 2027.
Sesuai dengan pembagian fungsi regulasi yang baru, Kemenaker bakal memfokuskan sumber dayanya untuk mengelola pemagangan dan pasar kerja di dalam negeri.
Sementara itu, seluruh urusan pekerja dan peserta magang di luar negeri akan diintegrasikan secara terpusat (one-stop service) di bawah kendali KemenP2MI.
Perubahan kelembagaan ini berjalan seiring dengan transformasi KemenP2MI yang sebelumnya berstatus badan (BNP2TKI lalu BP2MI) menjadi kementerian penuh.
Langkah ini diarahkan untuk memperketat perlindungan pekerja dari hulu (pra-penempatan), masa penempatan, hingga pasca-penempatan.
Sebagai langkah konkret perlindungan di tingkat hulu, tambah Mukhtarudin, KemenP2MI meresmikan Migrant Center di berbagai daerah seperti di UTB, sebagai pusat informasi, vokasi, dan integrasi penempatan resmi.
"Pusat layanan ini difungsikan untuk membendung maraknya jalur penempatan non-prosedural (ilegal) serta memperkuat Gerakan Nasional Migran Aman di wilayah Jawa Barat," ujar Mukhtarudin. (af)



























