VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia mendorong peningkatan upah dan pemenuhan hak-hak pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia, khususnya yang bekerja di sektor domestik.
Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan bilateral Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Mukhtarudin menegaskan, peningkatan kesejahteraan pekerja migran harus menjadi bagian penting dalam penguatan kerja sama Indonesia dengan negara penempatan, termasuk Malaysia.
Pemerintah Indonesia mendorong agar pengupahan dan pemenuhan hak pekerja mendapat perhatian dalam koordinasi kedua negara.
“Peningkatan kesejahteraan pekerja migran Indonesia, khususnya pekerja domestik, menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam komunikasi dengan Pemerintah Malaysia, kami turut mendorong agar aspek pengupahan dan pemenuhan hak-hak pekerja mendapat perhatian. Kami berharap koordinasi yang terus dibangun antara kedua negara dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia,” ujar Menteri Mukhtarudin.
Pembahasan tersebut berlangsung di tengah rencana Pemerintah Malaysia menaikkan upah minimum bulanan dari RM1.700 menjadi RM2.000 dalam Anggaran Belanjawan 2027.
Rencana itu menjadi salah satu konteks pembahasan kesejahteraan pekerja, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan cakupan penerapan kebijakan di Malaysia.
Selain upah, kedua negara membahas usulan Malaysia untuk menaikkan batas maksimal usia calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang dapat bekerja di negara tersebut, dari 40 tahun menjadi 45 tahun.
Usulan itu berpotensi memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia berusia di atas 40 tahun yang memenuhi persyaratan.
Mukhtarudin menyambut baik usulan tersebut karena dinilai dapat membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi calon pekerja migran.
“Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,” ujar Menteri Mukhtarudin.
Pertemuan bilateral tersebut juga membahas percepatan pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan PMI yang telah ditandatangani pada 2004.
Indonesia dan Malaysia menargetkan MoU baru dapat diselesaikan pada 2026, sebelum kesepakatan yang berlaku berakhir pada awal 2027.
“Targetnya kita selesaikan pada 2026. Karena itu, pembahasan teknis harus dipercepat agar seluruh substansi yang masih perlu dibicarakan dapat segera dituntaskan,” kata Menteri Mukhtarudin.
Penguatan jaminan sosial bagi PMI di Malaysia turut menjadi pembahasan. Salah satu aspek yang dibicarakan adalah perlindungan melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO), termasuk perlindungan selama 24 jam serta jaminan terkait perjalanan menuju dan dari tempat kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua negara juga membahas penguatan pelindungan melalui digitalisasi layanan.
Malaysia menggunakan sistem Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS), sedangkan Indonesia terus mengembangkan layanan digital terpadu untuk mendukung proses penempatan, meningkatkan transparansi, dan memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja.
Pembahasan lainnya mencakup pemenuhan hak cuti, struktur biaya perekrutan, serta mekanisme penempatan melalui skema antarpemerintah (Government to Government/G2G) maupun jalur swasta.
Penyelarasan berbagai aspek tersebut diharapkan dapat mendukung proses penempatan yang sesuai prosedur sekaligus memperkuat pemenuhan hak-hak pekerja migran Indonesia di Malaysia. (af)



























