VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Nurul Hasanah (49), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya. Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang Uriantono Triwibowo menyampaikan bahwa Nurul berangkat melalui perantara, tidak melalui prosedur penempatan yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan penelusuran Disnaker, Nurul bertemu seseorang berinisial A di Surabaya yang menawarkan pekerjaan di Dubai. Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan bertemu seseorang berinisial H. Nurul sekitar 12 hari di Dubai sebelum dikirim ke Libya. Ia kini berada di Benghazi, Libya Timur, setelah sekitar delapan bulan di negara itu. Uriantono menyampaikan hal itu pada Rabu (7/10/2026).
Dalam video yang beredar, Nurul menyampaikan bahwa ia mengalami kecelakaan kerja hingga tangannya patah. Ia mengaku tetap dipaksa bekerja. Nurul juga menyatakan telah melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), tetapi diarahkan membayar ganti rugi 7.000 dolar Amerika Serikat agar bisa pulang.
“Saya sudah tidak boleh bekerja lagi. Tolonglah saya, saya ingin pulang,” kata Nurul dalam video tersebut dikutip Selasa (13/10/2026).
Uriantono menyampaikan bahwa Disnaker Sampang memfasilitasi pemulangan Nurul dan berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, dan KBRI. Menurutnya, putri Nurul telah menyerahkan dokumen yang diperlukan dan dokumen itu sudah dikirim ke kementerian. Ia menyampaikan hal itu pada Senin (12/10/2026).
“Kemarin kita sudah fasilitasi ke BP3MI,” ujar Uriantono.
Uriantono menambahkan bahwa dugaan TPPO itu masih perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum. Menurutnya, Disnaker tidak berwenang menetapkan seseorang sebagai pelaku TPPO. Pemkab Sampang menyatakan siap mendampingi bila keluarga menempuh proses hukum terhadap pihak yang memberangkatkan Nurul.
Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo menyampaikan bahwa Libya tidak termasuk negara penempatan PMI. Ia menyebut ada keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang memberlakukan moratorium. Pernyataan itu ia sampaikan pada Selasa (4/8/2026).
Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi sebelumnya menyampaikan bahwa KBRI Tripoli melaporkan peningkatan keberangkatan nonprosedural ke Libya yang kerap diawali perekrutan menyesatkan. Ia meminta calon pekerja menolak jika diajak melanjutkan penerbangan ke Libya, lalu meminta petugas bandara menghubungkan mereka dengan konsulat RI di Dubai atau Istanbul. Pernyataan itu ia sampaikan pada Senin (9/3/2026).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menyampaikan bahwa persoalan mendesak adalah memastikan setiap calon pekerja migran berangkat melalui jalur resmi. Menurutnya, keberangkatan nonprosedural membuat identitas dan status pekerja tidak tercatat dengan baik. Ia menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
“Pencegahan adalah bentuk pelindungan paling awal,” kata Mukhtarudin dilansir dari ANTARA, Senin (5/10/2026).
Mukhtarudin menyebut KP2MI mencatat 6.555 calon pekerja migran Indonesia dalam kategori pencegahan sejak Oktober 2024 hingga 5 Oktober 2026.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI Brigjen Guritno Wibowo menyampaikan bahwa KP2MI menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) karena melanggar aturan penempatan dan tidak memenuhi hak pekerja. Kedua perusahaan dilarang menempatkan pekerja migran mulai 1 Oktober 2026. Ia menyampaikan hal itu pada Selasa (6/10/2026).



























