Dua Agen Penyalur PMI Dibekukan, Satu Izinnya Dicabut Karena Langgar Aturan
VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Dua perusahaan dikenakan sanksi penghentian sebagian kegiatan usaha selama tiga bulan, sementara satu perusahaan lainnya dijatuhi hukuman paling berat berupa pencabutan izin penempatan.
“KP2MI tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran yang merugikan calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia. Penegakan aturan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan proses penempatan berlangsung secara aman, prosedural, dan menjamin hak-hak pekerja migran Indonesia,” ujar Direktur Pengawasan, Penindakan, dan Pencegahan KP2MI, Kombes Pol. Guritno Wibowo, usai melakukan penyegelan kantor PT Pandu Abdi Pertiwi dan PT Reang Noto Bersama di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/6/2026).
Guritno menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan seluruh proses penempatan pekerja migran Indonesia berjalan sesuai aturan serta menjamin pelindungan hak-hak pekerja migran Indonesia.
Sanksi pembekuan operasi selama tiga bulan dijatuhkan kepada dua perusahaan yang berbasis di Bekasi tersebut karena terbukti menelantarkan serta melakukan berbagai pelanggaran administratif fatal terhadap para calon tenaga kerja.
PT Pandu Abdi Pertiwi dibekukan karena terbukti melakukan perekrutan tanpa mengantongi Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), mengabaikan hak-hak pekerja, serta lepas tangan dari permasalahan pekerja yang telah ditempatkan di luar negeri.
Korporasi ini juga dituntut bertanggung jawab atas pengaduan 14 calon pekerja migran yang gagal berangkat dengan total tuntutan pengembalian biaya proses penempatan mencapai Rp927 juta.
KP2MI sendiri telah melakukan rangkaian penegakan hukum mulai dari pemenuhan dokumen, mediasi, hingga pemanggilan perusahaan sebanyak dua kali pada Mei lalu.
“Keputusan ini diambil berdasarkan alat bukti yang cukup, antara lain pihak yang melakukan pelanggaran terdaftar dalam struktur perusahaan, adanya rincian biaya penempatan yang ditransfer kepada perusahaan, serta berita acara klarifikasi antara KP2MI dan pihak perusahaan,” kata Guritno.
Sementara itu, sanksi pembekuan tiga bulan juga menyasar PT Reang Noto Bersama karena terbukti lalai memberikan pelindungan hingga menyebabkan nasib para calon pekerja digantung tanpa kepastian pemberangkatan selama hampir dua tahun.
Ironisnya, perusahaan tersebut juga kedapatan melanggar hukum jaminan sosial dengan tidak mendaftarkan para calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pelindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Setiap perusahaan penempatan harus memastikan seluruh proses perekrutan dan penempatan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian dan jaminan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia,” ujar Guritno.
Tindakan paling radikal berupa pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dijatuhkan kepada PT Putra Timur Mandiri.
Hukuman mati perizinan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 882 Tahun 2026 tanggal 18 Mei 2026 karena perusahaan terus mengabaikan kewajiban administratif meski telah dikirimi surat peringatan sebanyak tiga kali berturut-turut dari Februari hingga April 2026.
Dosa hukum PT Putra Timur Mandiri kian berat lantaran hasil penelusuran langsung ke alamat terdaftar menunjukkan kantor mereka sudah fiktif alias kosong, serta direksi perusahaan tidak merespons komunikasi elektronik maupun WhatsApp.
Berdasarkan data internal SiskoP2MI, perusahaan hantu ini juga terbukti melakukan penyelundupan tenaga kerja ke negara-negara yang berstatus tertutup (moratorium) tanpa izin serta memotong tahapan penempatan prosedural.
“Dalam setiap penegakan hukum, kami selalu mengedepankan pembinaan dan komunikasi. Namun, apabila perusahaan tetap tidak kooperatif dan mengabaikan tanggung jawabnya, negara harus hadir untuk melindungi pekerja migran Indonesia,” kata Guritno.
Selama masa pembekuan, PT Pandu Abdi Pertiwi dan PT Reang Noto Bersama dilarang keras memproses penempatan baru.
Mereka diwajibkan menyerahkan data manifesto pekerja yang tertahan, menyusun rencana perbaikan, namun tetap wajib memberangkatkan calon pekerja yang status perjanjian penempatannya sudah ditandatangani secara sah.
Di sisi lain, dengan dicabutnya izin usaha, PT Putra Timur Mandiri dilarang total beroperasi dan jajaran pengurusnya di-blacklist dari bisnis sektor ini selama masa tenggang lima tahun ke depan.
Meski demikian, perusahaan tetap wajib menyelesaikan seluruh permasalahan pekerja, termasuk bertanggung jawab penuh atas keselamatan pekerja di negara tujuan hingga masa kontrak kerja mereka berakhir secara resmi.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan memastikan legalitas serta rekam jejaknya. KP2MI akan terus memperkuat pengawasan dan tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran demi menjamin pelindungan pekerja migran Indonesia,” tutup Guritno. (af)
Pilihan Redaksi
Sinergi Imigrasi Jaksel dan Media Tingkatkan Kualitas Humas
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menggelar kegiatan peningkatan kapasitas kehumasan dan jurnalistik bagi pegawai yang bertugas di bidang k
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

