Selangor, Malaysia – Pihak kepolisian Malaysia menangkap lima Warga Negara Indonesia (WNI) pada 6 Maret 2023 atas dugaan keterlibatan dalam tujuh perampokan bersenjata dan penyerangan rumah di sekitar Selangor, Malaysia.
Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam sebuah kasus kejahatan di Negeri Sembilan yang melibatkan kerugian sekitar 55.000 ringgit Malaysia atau sekitar (Rp188 juta). Dari lima WNI tersebut, salah satunya merupakan seorang perempuan.
Kepala Polisi Selangor, Datuk Hussein Omar Khan mengatakan, penangkapan para tersangka bermula ketika polisi mendapat laporan tentang perampokan di rumah seorang pengusaha di Sungai Long, Kajang oleh tiga WNI yang dicurigai.
Diketahui, aksi perampokan itu terjadi sekitar dini hari pukul 03.00 waktu setempat.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan menggerebek sebuah flat di sekitar Sungai Besi, Kuala Lumpur pada pukul 08.20 pagi dan menangkap semua tersangka.
Mereka berusia antara 29 hingga 49 tahun. Polisi berhasil menemukan barang curian dan menyita pakaian serta peralatan yang digunakan dalam perampokan selama penggerebekan.
Baca juga : Jeritan TKW Korban Penempatan Ilegal,Gaji Tidak di Bayar Tidur Cuma 2 Jam
Diberitakan Kantor berita Malaysia, ternama, pada Selasa (14/3/2023), investigasi mendapati para tersangka menggunakan kendaraan e-hailing (transportas online) ke rumah target mereka dan kembali dengan kendaraan lain yang dikemudikan oleh rekan mereka setelah melakukan kejahatan.
Para WNI itu juga disebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan diyakini telah memasuki Malaysia secara ilegal pada November 2022 lalu.
Hussein mengatakan, para tersangka telah ditahan selama tujuh hari untuk mendukung penyelidikan berdasarkan Pasal 396/297 KUHP Malaysia.
Para tersangka juga sedang diselidiki berdasarkan Bagian 6(1)(c), 15(1)(c) dan 56(1)(1), Undang-Undang Imigrasi 1959/63, lantaran tidak memiliki dokumen perjalanan, dan salah satunya juga sedang diselidiki berdasarkan Bagian 15(1)(a) Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 setelah dites positif mengandung methamphetamine. Octareno