SETELAH hampir satu dekade moratorium, Indonesia bersiap membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Langkah ini menandai babak baru dalam hubungan ketenagakerjaan kedua negara, dengan harapan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja migran dan keluarganya.
Baca Juga : Diduga Korban TPPO Kerja 24 Jam,TKW Asal Karawang Minta pulang
Moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015, menyusul berbagai kasus pelanggaran hak asasi dan perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja Indonesia Indonesia (PMI) di sektor domestik. Namun, pada Maret 2025, pemerintah Indonesia mengumumkan rencana pencabutan moratorium tersebut. Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembukaan kembali kerja sama bilateral dengan Arab Saudi, dengan target penempatan hingga 600.000 PMI, terdiri dari 400.000 di sektor domestik dan 200.000 di sektor formal.
Lalu ada Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua negara berlangsung pada Maret 2025, dengan pengiriman pertama Penempatan PMI direncanakan mulai Juni 2025.
Baca Juga : Nasib Naas Nani TKW Asal Bandung, Dikurung Majikan Hingga Ditipu Calo
Untuk memastikan perlindungan bagi PMI, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sepakat mengimplementasikan Sistem Penempatan berbasis Syarikah. Sistem ini bertujuan mengintegrasikan data pekerja, meminimalkan penempatan ilegal, dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. PMI akan mendapatkan upah minimum sebesar 1.500 Riyal Saudi (sekitar Rp6,3 juta), serta perlindungan asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan.
Selain itu, setiap PMI yang menyelesaikan kontrak dua tahun akan menerima bonus umrah dari pemerintah Arab Saudi, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka,walaupun hal tersebut menuai banyak keritikan dari penggiat dan aktivis pekerja migran Indonesia.
Baca Juga : 6 TKW Menangis Minta Pulang
Meskipun langkah ini membuka peluang besar, tantangan tetap ada,Pemerintah Indonesia juga harus mengkaji lebih dalam setelah pencabutan moratorium dan harus diiringi dengan pembenahan sistem penempatan dan pengawasan yang ketat.dan harus ditekankan pentingnya memastikan hak-hak PMI terlindungi sejak tahap perekrutan hingga masa kerja di Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia juga perlu memastikan bahwa Arab Saudi memberikan perlindungan hukum yang setara bagi PMI, termasuk dalam kasus pidana. Kerja sama yang kuat antara kedua negara sangat diperlukan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran.
Baca Juga : Viral TKW di Arab Saudi Minta Pulang Hingga Tuai Komentar dari Warganet
Blekangan ini VOICEIndonesia.co mencatat ratusan PMI terkendala di Arab saudi yang mengakibatkan kerugian terhadap PMI itu sendiri karena di berangkatkan secara tidak prosedural,pemerintah Indoensia diharapkan melalui Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) diminta mengawasi lebih ketat dan menindak pelaku penempatan PMI secara Ilegal.
Hal ini diharapkan kerja sama kolaboratif antar kementrian lembagga yang harus di tingkatkan guna mencegah adanya pelaku penempatan PMI secara tidak prosedural dan mengawasi dimulai dari perekrutan,pelatihan hingga di semua pintu perlintasan seluruh Bandara dan pelabuhan yang ada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sehingga bisa meminimalisir resiko terjadinya penempatan PMI secara tidak prosedural/Ilegal.
1 comment
[…] Baca Juga: Editorial VOICEIndonesia.co: Menanti Realisasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi […]