VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan menjamin bahwa kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan mematikan lini usaha warung klontong maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sejenis milik warga lokal.
Dalam konferensi pers terkait rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP di Jakarta pada Selasa (28/7/2026), Menko Pangan meluruskan kekhawatiran masyarakat dengan menegaskan bahwa fungsi koperasi ini dirancang untuk saling melengkapi ekosistem perekonomian desa, bukan sebagai kompetitor bisnis ritel.
“Saya jelaskan, kopdes ini bukan toko, bukan supermarket. Jadi, tidak usah khawatir warung-warung, segala macam, ritel-ritel ini tidak ada ini, ya. Bisa saling melengkapi,” ujar Zulhas.
Zulhas memaparkan bahwa peran utama KDKMP difokuskan sebagai infrastruktur strategis pemerintah untuk menyalurkan barang-barang subsidi dan bantuan sosial agar tepat sasaran.
Di samping itu, koperasi desa ini juga memegang mandat vital sebagai offtaker atau penyerap hasil produksi pertanian warga, seperti beras dan gabah, guna menjaga stabilitas harga di tingkat petani dari permainan harga para tengkulak.
“Kalau di daerah itu gabahnya ditentukan pemerintah Rp6.500, ternyata harganya tengkulak membeli Rp5 ribu. Maka, koperasi (merah putih) bisa membeli dengan Rp6.500, kerja sama dengan Bulog, ya,” ujar Zulhas memberikan gambaran skema pelindungan harga bagi petani.
Lebih jauh, Zulhas menyampaikan bahwa keberadaan KDKMP dapat dikembangkan untuk menopang potensi ekonomi lokal lainnya, seperti pengelolaan desa wisata hingga desa tematik.
Walau demikian, ia menekankan bahwa prioritas utama pada tahap awal pengoperasian tetap berfokus pada dua pilar dasarnya. “Tetapi yang paling mendasar tadi, infrastruktur (penyalur subsidi) dan sebagai offtaker,” kata Zulhas.
Pemerintah mematok target ambisius agar sebanyak 25 ribu Koperasi Desa Merah Putih sudah mulai beroperasi secara bertahap pada Agustus hingga September 2026, dan diproyeksikan melonjak hingga 35.862 unit pada akhir tahun. Guna memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program berskala nasional ini, Zulhas berharap Perpres yang mengatur tata kelola KDKMP dapat rampung disahkan dalam kurun waktu satu minggu ini. “Mudah-mudahan minggu ini selesai tata kelolanya agar semua bisa punya pegangan yang sama,” kata Zulhas.


















