VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Lemahnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dinilai masih menjadi salah satu penyebab maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Serikat buruh muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi) Ali Nurdin menilai upaya pencegahan yang belum maksimal membuat sindikat leluasa merekrut dan mengeksploitasi korban.
Ali mengatakan mandat perlindungan pekerja migran sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017, khususnya Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42, belum dijalankan secara maksimal. Menurutnya, minimnya informasi dan sosialisasi mengenai prosedur bekerja yang aman membuat masyarakat miskin semakin rentan menjadi korban perdagangan orang.
"Sayangnya, negara belum menunjukkan keseriusan yang memadai," kata Ali kepada Voiceindonesia.co, Selasa (28/7/2026).
Ia menilai pemerintah selama ini lebih banyak bertindak setelah korban pulang dalam kondisi terluka, mengalami trauma, atau meninggal dunia. Sementara itu, persoalan mendasar seperti tata kelola penempatan pekerja migran yang rumit, birokrasi yang lambat, dan lemahnya pengawasan belum terselesaikan.
Menurut Ali, dihentikannya Sistem Penempatan Satu Kanal juga membuka kembali ruang bagi praktik penempatan pekerja migran secara ilegal.
"Sistem Penempatan Satu Kanal yang sempat dianggap solusi kini malah dihentikan, membuka kembali ruang bagi praktik ilegal," ujarnya.
Ali mengatakan sindikat perdagangan orang bekerja secara sistematis dengan memanfaatkan celah hukum, memanipulasi dokumen, hingga melibatkan oknum aparat atau pejabat di daerah. Kondisi tersebut dinilai membuat praktik perdagangan orang terus berlangsung.
"Ketika praktik ini berlangsung lama tanpa penindakan berarti, wajar jika muncul dugaan kuat bahwa sebagian perdagangan orang dipelihara oleh sistem negara sendiri melalui pembiaran dan korupsi yang dibiarkan tumbuh," tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi pekerja migran Indonesia di sejumlah negara tujuan. Menurutnya, pekerja rumah tangga di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Oman masih kerap kehilangan hak dasar, mulai dari jam kerja yang manusiawi, kebebasan berkomunikasi, hingga hak untuk pulang.
Sementara itu, di Kamboja dan Myanmar, ribuan warga Indonesia dilaporkan terjebak di kompleks industri scammer yang dijaga kelompok bersenjata. Situasi keamanan serta lemahnya perjanjian bilateral membuat upaya perlindungan semakin sulit dilakukan.
Ali mengingatkan, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, jumlah korban akan terus bertambah. Indonesia juga berisiko kehilangan potensi devisa dari penempatan pekerja migran secara legal serta menghadapi sorotan dunia internasional akibat lemahnya perlindungan terhadap pekerja migran.
"Indonesia tidak akan benar benar berdaulat jika masih membiarkan rakyatnya dijadikan komoditas di negeri orang," tandas Ali.
Menurutnya, negara wajib hadir bukan hanya untuk menyelamatkan korban, tetapi juga mencegah lahirnya korban baru melalui penguatan perlindungan, pengawasan, dan penindakan terhadap sindikat perdagangan orang.

















