VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Pelaku ekonomi kreatif (ekraf) masih kesulitan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan karena model perbankan mensyaratkan agunan berupa aset fisik, sementara aset utama sektor ini adalah kreativitas dan kekayaan intelektual. Kondisi ini dinilai menghambat pengembangan sektor yang diproyeksikan menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi nasional.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan, pendekatan perbankan yang mensyaratkan aset berwujud tidak lagi sejalan dengan karakteristik industri ekonomi kreatif yang bertumpu pada ide, inovasi, karya digital, dan kekayaan intelektual.
"Tantangannya kalau usahanya tangible, barangnya ada, ada gerobaknya, ada yang bisa disentuh untuk agunan, bank ada keyakinan. Nah persoalannya di sektor Ekraf, karena nggak bisa disentuh, karena dia itu kreativitas manusia," ujarnya dilansir Sabtu (25/7/2026).
Karena itu, diperlukan skema pembiayaan yang lebih adaptif agar pelaku usaha kreatif memiliki kesempatan berkembang dan meningkatkan daya saing.
"Kalau kita mainnya hanya yang tangible saja yang bisa didanai, ya selamanya Ekraf nggak akan bisa dapat pembiayaan. Padahal kalau mau lebih berprestasi, lebih kreatif lagi, lebih naik kelas, ya tentu harus diakseskan dengan pembiayaan," tegasnya.
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor ekonomi kreatif yang mulai berjalan tahun ini dinilai masih perlu diperkuat agar mampu menjangkau lebih banyak pelaku usaha di berbagai daerah. Komisi VII mendorong pemerintah menambah kuota KUR Ekraf sekaligus menyederhanakan mekanisme penyalurannya.
"Ada KUR Ekraf tahun ini, bersyukurnya. Tapi kalau bisa, kita dorong angkanya harus ditambah, dan teknisnya harus dipermudah khusus untuk Ekraf," katanya.


















