VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Buruh Bisa Lapor Sengketa PHK ke Unit Khusus Ketenagakerjaan di Polri

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi suasana pemutusan hubungan kerja dengan menampilkan surat PHK dan kotak berisi perlengkapan kerja milik karyawan.
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengimbau buruh yang menemukan ketidakadilan dalam proses PHK untuk melapor ke Desk Ketenagakerjaan Polri yang tersedia di tingkat Mabes Polri, Polda, dan Polres. Kepolisian akan memfasilitasi mediasi antara buruh dengan pihak perusahaan tanpa perlu demonstrasi di muka umum.

Irhamni menjelaskan PHK memang tidak bisa terhindarkan di tengah situasi global yang tidak menentu namun buruh tetap memiliki jalur pengaduan resmi jika menemukan ketidakadilan dalam prosesnya.

"Buruh dapat melapor ke Desk Ketenagakerjaan Polri jika ditemukan adanya ketidakadilan dalam proses PHK, nantinya kepolisian akan membantu mediasi antara buruh dengan pihak perusahaan," kata Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Irhamni menegaskan demonstrasi justru berpotensi menimbulkan permasalahan lain sekaligus mengancam iklim investasi nasional.

"Tidak perlu kegiatan-kegiatan demonstrasi yang kemungkinan malah menimbulkan permasalahan lain," ujarnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor senada dengan Irhamni dan meminta buruh mendahulukan mediasi sebelum turun ke jalan. Demonstrasi baru layak dilakukan jika mediasi benar-benar sudah buntu.

"Demonstrasi itu dilakukan kalau memang ada kebuntuan, kalau memang belum ada kebuntuan mediasi harus dilakukan bipartit, tripartit, dan tentunya juga bisa melapor kepada kami juga bisa melapor kepada teman-teman Polri," kata Afriansyah.

Ringkasan AI

Buruh yang merasa dirugikan dalam proses PHK dapat melapor ke Desk Ketenagakerjaan Polri untuk difasilitasi mediasi dengan perusahaan tanpa perlu demonstrasi. Demonstrasi disarankan hanya jika mediasi benar-benar buntu, guna menjaga iklim investasi dan menghindari masalah baru.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

BREAKING NEWS: Pengiriman CPMI Ilegal ke Irak DigagalkanPekerja Migran Indonesia

BREAKING NEWS: Pengiriman CPMI Ilegal ke Irak Digagalkan

VOICE Indonesia· 22 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.