VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengimbau buruh yang menemukan ketidakadilan dalam proses PHK untuk melapor ke Desk Ketenagakerjaan Polri yang tersedia di tingkat Mabes Polri, Polda, dan Polres. Kepolisian akan memfasilitasi mediasi antara buruh dengan pihak perusahaan tanpa perlu demonstrasi di muka umum.
Irhamni menjelaskan PHK memang tidak bisa terhindarkan di tengah situasi global yang tidak menentu namun buruh tetap memiliki jalur pengaduan resmi jika menemukan ketidakadilan dalam prosesnya.
"Buruh dapat melapor ke Desk Ketenagakerjaan Polri jika ditemukan adanya ketidakadilan dalam proses PHK, nantinya kepolisian akan membantu mediasi antara buruh dengan pihak perusahaan," kata Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Irhamni menegaskan demonstrasi justru berpotensi menimbulkan permasalahan lain sekaligus mengancam iklim investasi nasional.
"Tidak perlu kegiatan-kegiatan demonstrasi yang kemungkinan malah menimbulkan permasalahan lain," ujarnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor senada dengan Irhamni dan meminta buruh mendahulukan mediasi sebelum turun ke jalan. Demonstrasi baru layak dilakukan jika mediasi benar-benar sudah buntu.
"Demonstrasi itu dilakukan kalau memang ada kebuntuan, kalau memang belum ada kebuntuan mediasi harus dilakukan bipartit, tripartit, dan tentunya juga bisa melapor kepada kami juga bisa melapor kepada teman-teman Polri," kata Afriansyah.

















