VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ada anak-anak yang tumbuh di wilayah Indonesia namun tidak bisa mengakses layanan kesehatan dasar seperti BPJS Kesehatan, bukan karena miskin, melainkan karena masalah administrasi kependudukan akibat lahir dari perkawinan eks pekerja migran Indonesia dengan warga negara asing. Persoalan ini ditemukan Komisi XIII DPR RI saat kunjungan kerja reses di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Anggota Komisi XIII DPR RI Anwar Sadad menegaskan negara tidak boleh menutup mata terhadap nasib anak-anak yang terjebak dalam limbo hukum ini.
"Jangan sampai mereka terbengkalai. Di sinilah sisi kemanusiaan harus berbicara," tegas Anwar, Rabu (22/7/2026).
Persoalan serupa tidak hanya terjadi di NTT, tetapi juga dialami pekerja migran Indonesia yang membangun keluarga dengan warga negara setempat di Arab Saudi dan Hong Kong. Ketika hendak kembali ke Indonesia, mereka menghadapi berbagai kendala akibat dokumen tidak lengkap atau status keimigrasian yang belum terselesaikan, sehingga sebagian anak berada dalam ketidakpastian status hukum.
Anwar menegaskan hak dasar anak tidak boleh dikorbankan hanya karena persoalan birokratis yang belum terselesaikan.
"Anak-anak ini membutuhkan pembelaan dan perhatian negara. Jangan sampai mereka menjadi korban hanya karena persoalan administrasi," ujarnya.
Persoalan ini sudah beberapa kali dibahas Komisi XIII bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Ditjen Imigrasi, namun hingga kini belum ada penyelesaian konkret. Komisi XIII mendorong pemerintah mengevaluasi regulasi dan mekanisme administrasi terkait perlindungan WNI di luar negeri agar tersedia solusi yang lebih efektif sekaligus menjamin pemenuhan hak dasar anak.

















