VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg, Minyakita, maupun beras SPHP dalam memasak makanan program Makan Bergizi Gratis. Larangan ini ditegaskan seiring upaya pembenahan BGN dari perilaku koruptif yang berujung pada penutupan 833 dapur SPPG di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala BGN Sudaryono meminta seluruh pihak termasuk awak media untuk mengawasi dan melaporkan bila menemukan dapur SPPG yang melanggar ketentuan tersebut.
"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sudaryono menegaskan pelanggaran akan direspons tegas mulai dari surat teguran hingga penutupan dapur.
"Misalnya awak media menemukan, silakan laporkan dapur mana menggunakan Minyakita. Itu nanti kita akan beri surat, akan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang bandel ya kita tutup dapurnya," tegasnya.
Selain larangan penggunaan barang subsidi, SPPG juga diwajibkan membeli bahan pangan sesuai harga acuan pemerintah. Telur ayam misalnya harus dibeli sesuai Harga Acuan Penjualan sebesar Rp25.000 per kilogram di kandang, bukan di harga pasar yang sempat jatuh hingga Rp12.500-Rp15.000.
"Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah," katanya.
Selain menutup 833 dapur SPPG, BGN juga menghentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Sembilan ASN mendapat hukuman disiplin berat atas pelanggaran berat, sementara 39 ASN lainnya mendapat hukuman disiplin ringan.


















