VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Pekerja Migran Indonesia

Seluruh Biaya Pemulihan Korban TPPO Ditanggung Negara

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi
VOICE Indonesia di Google
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf
Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan seluruh pembiayaan untuk proses rehabilitasi, pendampingan psikologis, hingga pemulihan menyeluruh bagi penyintas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditanggung sepenuhnya oleh negara. 

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, yang ditemui usai menghadiri Pertemuan Nasional Jaringan Nasional Anti-Perdagangan Orang (JarNas APO) di Jakarta pada Senin (27/7/2026), menegaskan bahwa jaminan pembiayaan penuh ini diberikan guna memastikan hak-hak mendasar para korban dapat terpenuhi tanpa terkendala beban finansial.

"Proses pemulihan dan rehabilitasi bagi para penyintas perdagangan orang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah," ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Gus Ipul menjelaskan bahwa kerangka penanganan TPPO di lingkungan Kemensos bertumpu pada tiga pilar utama, meliputi rehabilitasi psikososial, pemberdayaan ekonomi berkelanjutan, serta proses reintegrasi ke tengah masyarakat. 

Pemulihan psikososial dirancang secara terukur untuk menyembuhkan trauma psikologis dan kondisi fisik penyintas agar mereka dapat kembali beraktivitas secara normal.

Masa rehabilitasi ini dimulai dari tahap awal selama tiga bulan dan dapat diperpanjang secara bertahap sesuai kebutuhan pemulihan korban hingga durasi maksimal dua tahun.

Setibanya pada fase di mana penyintas dinyatakan pulih dan mandiri, Kemensos akan memfasilitasi proses pemulangan ke lingkungan keluarga. 

Untuk menopang seluruh rangkaian tersebut, Kemensos mengoptimalkan fungsi 31 titik sentra pelayanan terpadu yang difungsikan sebagai rumah aman (safe house) yang tersebar di wilayah strategis Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, dan Solo.

Kemensos mencatat angka penanganan penyintas TPPO yang terbilang masif selama belasan tahun terakhir, di mana puluhan ribu korban telah mengakses program pemulihan pemerintah. 

Mensos memberikan perincian bahwa tingginya angka tersebut menjadi indikator bahwa kejahatan perdagangan manusia masih membayangi Indonesia sehingga membutuhkan sinergi lintas lembaga yang solid.

"Selama kurun waktu 2011 - 2026 kami melayani rehabilitasi lebih dari 128.000 orang penyintas ya, di mana kita berikan pendampingan rehabilitasi dan sekaligus pemberdayaan sehingga dia bisa kembali lagi ke keluarganya setelah pulih dan siap bangkit untuk memulai hidup baru. Untuk khusus tahun 2024 sampai 2026 Juli ini kita melayani lebih dari 3.000. Itu artinya bahwa memang perdagangan orang masih belum berhenti, perlu kolaborasi dan inisiatif yang dilakukan oleh Jaringan Nasional Anti-Perdagangan Orang sungguh-sungguh patut disambut baik," kata Saifullah.

Ringkasan AI

Kementerian Sosial menanggung seluruh biaya rehabilitasi, pendampingan psikologis, dan pemulihan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk memastikan hak mereka terpenuhi tanpa beban finansial. Sejak 2011 hingga 2026, lebih dari 128.000 penyintas telah menerima layanan pemulihan dan pemberdayaan dari pemerintah.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Pemerintah Catat Ada 3.000 Korban Baru TPPO dalam Dua Tahun TerakhirNasional

Pemerintah Catat Ada 3.000 Korban Baru TPPO dalam Dua Tahun Terakhir

S Nurafifa· 27 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.