VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hasan mengingatkan pelaku usaha tidak boleh lagi menunda sertifikasi halal karena kewajiban sertifikasi halal akan berlaku penuh pada Oktober 2026. Waktu yang tersisa harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaku usaha siap menghadapi implementasi wajib halal tersebut.
Haikal menegaskan sertifikasi halal kini bukan sekadar kewajiban regulasi tetapi telah menjadi instrumen strategis untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar.
"Jangan lagi berpikir untuk menunda sertifikasi halal, waktu yang tersisa harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaku usaha siap menghadapi implementasi wajib halal pada Oktober 2026," kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Haikal memaparkan sektor Halal Value Chain memberikan kontribusi sebesar 27 persen terhadap PDB nasional atau sekitar Rp4.900 triliun pada Triwulan III 2025 berdasarkan data KNEKS. Angka ini membuktikan industri halal telah berkembang menjadi salah satu pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional.
"Ekosistem halal hari ini sudah menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, sertifikasi halal jangan dipandang sebagai beban melainkan sebagai strategi untuk memenangkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing usaha," ujarnya.
Haikal juga mengingatkan persaingan industri halal kini tidak lagi hanya terjadi di pasar domestik tetapi melibatkan berbagai negara yang telah menjadikan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi.
"Kompetitor pelaku usaha Indonesia bukan hanya berasal dari dalam negeri, banyak negara telah menjadikan industri halal sebagai peluang ekonomi, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan harus mampu menjadi pemain utama dalam industri halal dunia," tegasnya.
















