VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Hukum

Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH: Jangan Tunda Lagi Sertifikasi

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi
VOICE Indonesia di Google

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hasan mengingatkan pelaku usaha tidak boleh lagi menunda sertifikasi halal karena kewajiban sertifikasi halal akan berlaku penuh pada Oktober 2026. Waktu yang tersisa harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaku usaha siap menghadapi implementasi wajib halal tersebut.

Haikal menegaskan sertifikasi halal kini bukan sekadar kewajiban regulasi tetapi telah menjadi instrumen strategis untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar.

"Jangan lagi berpikir untuk menunda sertifikasi halal, waktu yang tersisa harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaku usaha siap menghadapi implementasi wajib halal pada Oktober 2026," kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Haikal memaparkan sektor Halal Value Chain memberikan kontribusi sebesar 27 persen terhadap PDB nasional atau sekitar Rp4.900 triliun pada Triwulan III 2025 berdasarkan data KNEKS. Angka ini membuktikan industri halal telah berkembang menjadi salah satu pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional.

"Ekosistem halal hari ini sudah menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, sertifikasi halal jangan dipandang sebagai beban melainkan sebagai strategi untuk memenangkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing usaha," ujarnya.

Haikal juga mengingatkan persaingan industri halal kini tidak lagi hanya terjadi di pasar domestik tetapi melibatkan berbagai negara yang telah menjadikan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi.

"Kompetitor pelaku usaha Indonesia bukan hanya berasal dari dalam negeri, banyak negara telah menjadikan industri halal sebagai peluang ekonomi, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan harus mampu menjadi pemain utama dalam industri halal dunia," tegasnya.

Ringkasan AI

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengingatkan pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal karena kewajiban ini berlaku penuh mulai Oktober 2026. Sertifikasi halal kini menjadi strategi penting untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar di tengah persaingan industri halal global.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Pemerintah Catat Ada 3.000 Korban Baru TPPO dalam Dua Tahun TerakhirNasional

Pemerintah Catat Ada 3.000 Korban Baru TPPO dalam Dua Tahun Terakhir

S Nurafifa· 27 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.