VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Abdullah, kemunculan Febrie ke publik tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol telah memicu gelombang kritik serta melukai rasa keadilan masyarakat.
Meskipun penggunaan rompi dan borgol secara teknis bukan syarat sah penahanan, perbedaan perlakuan ini dinilai mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
"Mengingat perkara ini menyita perhatian besar dari publik dan melibatkan mantan pejabat tinggi negara, semestinya proses penegakan hukum juga mampu menunjukkan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum," kata Abdullah di Jakarta pada Sabtu (25/7/2026).
Abdullah memahami bahwa secara hukum, keabsahan penahanan sepenuhnya diukur berdasarkan kriteria formal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan pejabat tinggi penegak hukum tidak cukup hanya bersandar pada aspek legalitas formal, melainkan harus dibarengi dengan tindakan yang mampu menjaga integritas serta kepercayaan publik.
Ia menilai alibi Kejaksaan Agung yang beralasan terburu-buru sehingga lupa memakaikan rompi tahanan pink kepada Febrie belum menjawab keraguan publik secara tuntas.
Abdullah menekankan, justru karena status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi di Korps Adhyaksa, Kejaksaan Agung seharusnya tampil ekstra transparan untuk membuktikan bahwa tidak ada nepotisme atau perlakuan khusus bagi internal lembaga.
"Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap mantan pejabat penegak hukum dibandingkan dengan tersangka lain, maka ruang munculnya persepsi perlakuan istimewa menjadi semakin besar. Persepsi seperti ini harus dijawab dengan tindakan yang konsisten, bukan sekadar penjelasan administratif," tegasnya mengkritik alasan teknis Kejaksaan Agung.
Meskipun memberikan teguran keras terkait prosedur penampilan tersangka, Abdullah mengapresiasi langkah progresif Kejaksaan Agung yang memutuskan untuk memindahkan dan menitipkan masa penahanan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan.
Kebijakan ini dinilainya sebagai keputusan tepat guna mengisolasi proses penyidikan dari potensi konflik kepentingan (conflict of interest) serta menjaga objektivitas penanganan perkara.
"Penitipan penahanan Febrie di Rumah Tahanan KPK dapat dipandang sebagai upaya menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan. Langkah tersebut patut diapresiasi dan harus diikuti dengan komitmen yang sama dalam seluruh proses penegakan hukum," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menuai sorotan tajam setelah menampilkan Febrie Adriansyah tanpa atribut tahanan usai penetapan status tersangka pada Jumat (24/7/2026) malam.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, memohon maaf dan berdalih bahwa situasi di lapangan berlangsung sangat cepat.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam, ya," ujar Rudi.


















