VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Hukum

Yusril: Deportasi Warga Palestina Abdul Karim Karena Ada Red Notice Interpol

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi
VOICE Indonesia di Google
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba karena komunikasi antara NCB Indonesia dan NCB Siprus sudah berlangsung sejak 21 Mei 2026. Yusril juga mengoreksi pemberitaan yang menyebut red notice Interpol baru diterbitkan sehari sebelum deportasi dilakukan.

Yusril menjelaskan red notice Interpol terhadap Abdul Karim diterbitkan pada 5 Juni 2026 sedangkan deportasi baru dilaksanakan pada 16 Juli 2026 setelah seluruh prosedur yang dipersyaratkan melalui mekanisme Interpol dipenuhi.

"Artinya proses ini sudah berjalan cukup panjang dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba," kata Yusril saat di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Yusril menegaskan penangkapan Abdul Karim tidak dapat dilakukan berdasarkan KUHAP karena yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia melainkan merupakan buron Interpol atas dugaan tindak pidana di Siprus.

"Ini bukan penangkapan berdasarkan KUHAP karena yang bersangkutan tidak melakukan kejahatan di Indonesia, penangkapan dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan Interpol untuk kemudian diserahkan kepada negara pemohon sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Yusril juga memastikan Indonesia telah memperoleh jaminan dari pemerintah Siprus bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan kepada negara ketiga termasuk Israel sesuai ketentuan dalam Statuta Interpol. Pemerintah RI juga telah menerima keluarga dan kuasa hukum Abdul Karim untuk memberikan penjelasan serta memastikan hak-haknya tetap diperhatikan.

Kedutaan Besar Palestina dalam pertemuan dengan Yusril pada Jumat (24/7/2026) menyatakan deportasi Abdul Karim merupakan persoalan individu yang tidak melibatkan institusi pemerintah Palestina maupun memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Ringkasan AI

Menteri Yusril menjelaskan deportasi warga Palestina Abdul Karim dilakukan berdasarkan red notice Interpol sejak 5 Juni 2026 dan prosesnya telah berjalan panjang sesuai mekanisme. Penangkapan bukan berdasarkan KUHAP karena Abdul Karim buron di Siprus, dan Indonesia mendapat jaminan tidak akan diserahkan ke negara ketiga.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Pemerintah Catat Ada 3.000 Korban Baru TPPO dalam Dua Tahun TerakhirNasional

Pemerintah Catat Ada 3.000 Korban Baru TPPO dalam Dua Tahun Terakhir

S Nurafifa· 27 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.