VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba karena komunikasi antara NCB Indonesia dan NCB Siprus sudah berlangsung sejak 21 Mei 2026. Yusril juga mengoreksi pemberitaan yang menyebut red notice Interpol baru diterbitkan sehari sebelum deportasi dilakukan.
Yusril menjelaskan red notice Interpol terhadap Abdul Karim diterbitkan pada 5 Juni 2026 sedangkan deportasi baru dilaksanakan pada 16 Juli 2026 setelah seluruh prosedur yang dipersyaratkan melalui mekanisme Interpol dipenuhi.
"Artinya proses ini sudah berjalan cukup panjang dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba," kata Yusril saat di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Yusril menegaskan penangkapan Abdul Karim tidak dapat dilakukan berdasarkan KUHAP karena yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia melainkan merupakan buron Interpol atas dugaan tindak pidana di Siprus.
"Ini bukan penangkapan berdasarkan KUHAP karena yang bersangkutan tidak melakukan kejahatan di Indonesia, penangkapan dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan Interpol untuk kemudian diserahkan kepada negara pemohon sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Yusril juga memastikan Indonesia telah memperoleh jaminan dari pemerintah Siprus bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan kepada negara ketiga termasuk Israel sesuai ketentuan dalam Statuta Interpol. Pemerintah RI juga telah menerima keluarga dan kuasa hukum Abdul Karim untuk memberikan penjelasan serta memastikan hak-haknya tetap diperhatikan.
Kedutaan Besar Palestina dalam pertemuan dengan Yusril pada Jumat (24/7/2026) menyatakan deportasi Abdul Karim merupakan persoalan individu yang tidak melibatkan institusi pemerintah Palestina maupun memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.
















