VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkokoh benteng perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarga mereka.
Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Kick-off Kolaborasi bersama Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice Phase (AIPJ) 3 di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Mukhtarudin menilai keterpaduan antar instansi ini merupakan penerjemahan langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto agar tata kelola pemerintahan tidak lagi berjalan secara ego-sektoral.
"Bangsa yang besar ini tidak bisa diurus oleh satu kementerian saja. Diperlukan kolaborasi lintas kementerian untuk mengoptimalkan pelaksanaan program-program pemerintah, khususnya Asta Cita Presiden," ujar Mukhtarudin.
Menurutnya, sinergi ini menjadi pijakan strategis untuk membangun sistem pengamanan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) hingga PMI secara holistik.
Ia menerangkan bahwa aspek pengayoman bagi pekerja migran tidak boleh sebatas berputar pada isu ketenagakerjaan, melainkan harus menyentuh ranah kepastian hukum, perlindungan perempuan dan anak, serta peningkatan mutu sumber daya manusia.
"Pelindungan tidak hanya menyangkut aspek ketenagakerjaan, tetapi juga mencakup penguatan hukum, perlindungan perempuan dan anak, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia," imbuh Mukhtarudin.
Transformasi kelembagaan dari BP2MI menjadi Kementerian P2MI disebutnya sebagai bukti nyata keseriusan Presiden Prabowo dalam membenahi tata kelola migrasi nasional.
Dalam mandatnya, Presiden memberikan dua tugas utama kepada P2MI: meningkatkan kualitas perlindungan di seluruh tahapan penempatan, serta mendongkrak porsi penempatan PMI berkeahlian (medium-skilled dan high-skilled) di sektor formal.
Lewat Direktif Presiden 2026–2029, pemerintah bahkan mematok target ambisius untuk mencetak dan memberangkatkan 500.000 pekerja migran terampil.
"Target tersebut tidak mungkin dicapai oleh Kementerian P2MI sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar setiap kebijakan dan pelayanan berjalan terpadu serta saling melengkapi," beber Mukhtarudin.
Ia merinci bahwa cakupan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), penyusunan program Desa Migran Emas (Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera), penanganan dokumen status kewarganegaraan, hingga peningkatan kompetensi aparatur penegak hukum dan paralegal di tingkat tapak.
Salah satu fokus darurat yang disoroti dalam kerja sama ini adalah penyelesaian nasib anak-anak pekerja migran yang terancam tanpa kewarganegaraan (stateless) akibat kompleksitas perbedaan hukum antarnegara.
"Kita harus mencari solusi agar anak-anak pekerja migran tidak lagi menjadi stateless, sehingga mereka memperoleh hak-haknya sebagai warga negara," tegas Mukhtarudin.
Pemenuhan hak anak-anak ini akan diselaraskan dengan prinsip Konvensi Hak Anak PBB melalui fasilitasi dokumen kependudukan, pendampingan psikososial, dan pemenuhan akses pendidikan.
Menutup arahannya, Mukhtarudin menginstruksikan agar dokumen kerja sama ini segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata di lapangan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh para pekerja migran.
"Saya meyakini kolaborasi yang kita bangun hari ini akan menjadi pondasi yang semakin kokoh dalam menghadirkan perlindungan yang komprehensif, mewujudkan migrasi yang aman, serta memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia beserta keluarganya memperoleh hak dan perlindungan secara optimal," pungkas Mukhtarudin.
Kemitraan yang disokong program AIPJ3 Australia ini dijadwalkan berjalan hingga akhir 2027 guna meningkatkan kapasitas aparat hukum dan paralegal desa dalam mengimplementasikan KUHP/KUHAP baru, penanganan TPKS, pidana perlindungan PMI, serta pemberantasan TPPO.

















