VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi massal yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mitra kerja strategis di Jakarta pada Selasa (21/7/2026).
Langkah pencegahan dini ini ditujukan untuk membangun kesepahaman, menyamakan persepsi, serta memperkuat komitmen bersama antara birokrasi dan pihak swasta dalam menciptakan iklim pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik suap maupun uang pelicin.
Sekretaris Itjen Kemenimipas, Ika Yusanti, memaparkan alasan mendasar di balik pelibatan mitra swasta dalam agenda penguatan integritas tersebut.
Pihaknya menyadari bahwa tugas-tugas pelayanan publik di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan pihak ketiga.
"Kenapa kami undang mitra terkait dalam sosialisasi ini, karena dalam kami melakukan pelayanan publik, Imipas tidak sendiri, kami melibatkan rekan-rekan mitra, baik vendor travel, konsultan dan sebagainya," kata Ika.
Ia menambahkan bahwa selain pemenuhan tugas pokok dan fungsi pengawasan internal, agenda ini memikul kewajiban moral untuk memastikan seluruh program kerja Kemenimipas bersama para mitra dapat diselesaikan dengan predikat sukses sekaligus selamat dari jeratan hukum.
Indikator keberhasilan suatu proyek tidak hanya diukur dari selesainya fisik pekerjaan tepat waktu dan tepat mutu, melainkan wajib ditopang oleh akuntabilitas keuangan yang jujur saat melewati proses pemeriksaan atau audit internal serta audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ukuran sukses suatu pekerjaan itu apabila selesai tepat waktu, tepat kualitas dan sukses apabila selesai tepat waktu, tepat kualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," ujarnya menekankan aspek transparansi.
Ika menegaskan kembali batas aman sebuah kinerja, "Ukuran sukses terakhir adalah selamat, tidak bersentuhan dengan penegakan hukum, atau dengan aturan penegakan hukum," terangnya.
Guna memperdalam pemahaman teknis peserta, sosialisasi tersebut menghadirkan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo.
Dalam paparannya, Arif mengingatkan bahwa benteng integritas dalam diri seorang pejabat publik bersifat dinamis yang dapat tergerus jika terus-menerus mendapat tekanan dari luar.
Ia mengimbau pihak penyedia jasa untuk tidak mencoba merusak profesionalisme petugas di lapangan melalui pemberian gratifikasi terselubung.
"Jangan juga, seperti ini pegawai Imipas sudah profesional, tapi di sini di sisi lain diganggu atau digoda oleh pengguna penyedia layanan," katanya mengingatkan.
Arif menyebut praktik gratifikasi kerap kali tumbuh dari ruang interaksi intensif bagaikan kutub positif dan negatif antara penyelenggara negara dan pengusaha.
Sehingga program pengendalian gratifikasi difungsikan untuk memutus mata rantai tradisi "ucapan terima kasih" atau pemberian imbalan ilegal dalam bentuk apa pun.
Dari perspektif intelijen keuangan, Direktur Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Beren Rukur Ginting, mengajak peserta membedah gratifikasi dalam kerangka tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Beren mengibaratkan jajaran Inspektorat Jenderal sebagai garda terdepan (first line of defense) dalam menyumbat celah korupsi di kementerian, sementara PPATK bertindak di baris kedua untuk memantau lalu lintas transaksi keuangan yang mencurigakan secara sistemik.
"Kecurangan tidak lahir semata-mata karena karakter. Memang ada orang karakternya curang ada, tapi juga dipertemukan adanya kesempatan yang terbuka dan dibenarkan melalui rasionalisasi," ujar Beren.
Ia menyimpulkan bahwa strategi pengendalian gratifikasi yang efektif harus mampu memangkas tekanan ekonomi, menutup rapat celah kesempatan, serta mematahkan segala bentuk rasionalisasi pembenaran tindakan curang.
Kegiatan edukasi hukum yang berlangsung secara hibrida (tatap muka dan daring) ini diikuti oleh 100 peserta dari UPT Itjen Kemenimipas, mitra pengadaan, serta rekan media.

















