VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berhasil membongkar skandal dugaan korupsi kakap terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna.
Kasus rasuah yang merugikan keuangan negara dalam jumlah masif ini terjadi dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara Niaga selama periode tahun 2019 hingga 2020.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi, membeberkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026), bahwa fasilitas pembiayaan yang awalnya berplafon Rp50 miliar tersebut membengkak hingga mencairkan dana negara sebesar Rp67,31 miliar melalui delapan tahapan penarikan tanpa dasar hukum yang sah.
Dari total kucuran dana yang dicairkan kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS), tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi menemukan rentetan penyimpangan yang terstruktur rapi dan dilakukan secara sadar oleh oknum internal BUMN.
Modus operandi pertama dimulai dari diabaikannya proses due diligence (uji tuntas) serta manipulasi analisis risiko kelayakan kredit.
Pihak analis mengabaikan lampu kuning kelayakan bisnis dan secara sengaja melompati prosedur wajib berupa verifikasi faktual lapangan ke pihak PT PLN Batubara selaku pembeli akhir, sebuah tindakan fatal yang menabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) internal PT PPA.
"Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan. Padahal, hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," kata Yusuf.
Kejanggalan berikutnya berlanjut pada proses pengesahan dokumen, di mana lembaran invois fiktif beserta dokumen pendukung palsu tetap diloloskan oleh pejabat berwenang tanpa adanya verifikasi keaslian fisik, hingga akhirnya dijadikan pembenaran legalitas untuk mencairkan uang miliaran rupiah dari kas negara.
Tidak berhenti di situ, hal tersgabaikan lampu kuning kelayakan bisnis dan secara sengaja melompati prosedur wajib berupa verifikasi faktual lapangan ke pihak PT PLN Batubara selaku pembeli akhir, sebuah tindakan fatal yang menabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) internal PT PPA.
"Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan. Padahal, hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," kata Yusuf.
Kejanggalan berikutnya berlanjut pada proses pengesahan dokumen, di mana lembaran invois fiktif beserta dokumen pendukung palsu tetap diloloskan oleh pejabat berwenang tanpa adanya verifikasi keaslian fisik, hingga akhirnya dijadikan pembenaran legalitas untuk mencairkan uang miliaran rupiah dari kas negara.
Tidak berhenti di situ, hal tersgabaikan lampu kuning kelayakan bisnis dan secara sengaja melompati prosedur wajib berupa verifikasi faktual lapangan ke pihak PT PLN Batubara selaku pembeli akhir, sebuah tindakan fatal yang menabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) internal PT PPA.
"Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan. Padahal, hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," kata Yusuf.
Kejanggalan berikutnya berlanjut pada proses pengesahan dokumen, di mana lembaran invois fiktif beserta dokumen pendukung palsu tetap diloloskan oleh pejabat berwenang tanpa adanya verifikasi keaslian fisik, hingga akhirnya dijadikan pembenaran legalitas untuk mencairkan uang miliaran rupiah dari kas negara.
Tidak berhenti di situ, hal tersebut juga menyentuh aspek jaminan utang, di mana manajemen mengabaikan mekanisme cash collateral (agunan tunai) sehingga pencairan tahap berikutnya tetap melenggang mulus meskipun syarat pemenuhan jaminan keuangan sama sekali tidak terpenuhi.
Untuk menutupi borok penyimpangan pada fase pencairan akhir, para pelaku nekat melakukan pemalsuan dokumen perbankan dengan merekayasa isi rekening koran (bank statement), agar memunculkan ilusi optik seolah-olah saldo rekening penjamin masih dalam posisi aman dan mencukupi aturan batas kredit.
"Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya," ujarnya.
Yusuf menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam lingkaran investasi ini telah mencederai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta menimbulkan lubang kerugian negara yang sangat besar.
Rangkaian perbuatan para tersangka dipastikan memiliki unsur kesengajaan pidana demi memperkaya diri sendiri dan korporasi swasta secara melawan hukum.
"Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," kata Yusuf.
Menindaklanjuti rampungnya proses penyidikan, polri secara resmi menjebloskan dua orang aktor intelektual ke sel tahanan Bareskrim, yakni IT yang bertindak selaku Investment Manager PT PPA dan FSN yang menjabat sebagai Kepala Divisi Operasional PT BAS.
Sementara itu, untuk satu tersangka utama lainnya, yakni FH selaku Direktur PT BAS, polisi tidak melakukan penahanan baru karena yang bersangkutan saat ini sudah berstatus sebagai terpidana dan sedang mendekam di balik jeruji besi Lapas Salemba akibat tersandung perkara korupsi di kasus yang lain.
Yusuf mengungkapkan bahwa seluruh berkas perkara formil dan materiil dari para tersangka kini telah dinyatakan lengkap atau berstatus P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
Korps Bhayangkara saat ini tengah mempersiapkan seluruh logistik pembuktian guna melaksanakan agenda pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti berharga kepada Korps Adhyaksa agar kasus korupsi energi ini dapat segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
"Sehingga sudah dilakukan penahanan dari tanggal 13 Juli 2026 sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan," ucap Yusuf.

















