VOICE Indonesia
Daerah

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp10,2 Miliar

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi
VOICE Indonesia di Google
1357646
CA yang merupakan eks Dirut KBS ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kantor Kejati Jatim di Surabaya pada Selasa malam, 21 Juli 2026.(Foto: Dok. humas Kejati Jatim)

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024, Chairul Anwar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pakan hewan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.

"Pada malam hari ini kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ujar Gede di kantor Kejati Jatim, Selasa (21/7).

Gede menyampaikan, Chairul diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan anggaran PDTS KBS di Kecamatan Wonokromo, Surabaya, untuk kepentingan pribadi maupun pengeluaran fiktif dalam rentang waktu 2016 hingga 2024.

Dalam periode itu, tersangka merangkap tiga jabatan di PDTS KBS yakni sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional serta Direktur Keuangan.

"Di samping itu dia menjabat bahwa dia Direktur Operasional, kemudian Direktur Keuangan. Jadi rangkap jabatan. Nah, otomatis uang itu cuma diambil, kemudian dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar," ucapnya.

Ia mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka dengan memerintahkan kepada staf keuangan di Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan uang anggaran dan menyusun pertanggungjawaban fiktif.

Selain itu, pada rentang 2023–2024, pengeluaran kas yang tidak benar juga disetujui oleh saksi MN selaku Direktur Keuangan.

Perbuatan itu berdampak pada jumlah pakan hewan yang tidak sesuai.

"Pakannya ada dikurangi, ya. Artinya pertanggungjawabannya dibuat ada, tapi dibuat sebenarnya dengan mark-up," katanya.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.209.664.735,60.

Dari total uang tersebut, sebagian besar dinikmati secara pribadi oleh tersangka.

"Dari Rp10 miliar ini ada sekitar 7,4 (miliar) dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ucap dia.

Gede mengatakan, penyimpangan dana operasional itu membuat fasilitas di KBS menjadi tidak terawat, rusak, serta kotor.

Bahkan, kondisi dan kesehatan satwa ikut memprihatinkan akibat pemangkasan anggaran pakan.Selain menimbulkan kerugian negara, aksi tidak terpuji CA ini berdampak pada operasional KBS, dimana fasilitas tidak terawat hingga kondisi satwa yang tidak mendapatkan perawatan secara optimal.

"Hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kemudian kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik," ujar dia.

Gede menambahkan, kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hingga saat ini, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi.

"Tentu kami sedang melakukan berdasarkan penyelidikan ini kan melakukan pendalaman, ya. Karena korupsi nggak mungkin dilakukan satu orang," ucapnya.

Saat ini, tersangka ditahan di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Primair Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a, huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a, huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(joe)

Ringkasan AI

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya, Chairul Anwar, ditetapkan tersangka korupsi anggaran pakan hewan senilai Rp10,2 miliar yang sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini menyebabkan fasilitas kebun binatang rusak dan kondisi satwa memburuk akibat pemangkasan anggaran pakan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemenimipas Sosialisasi Anti Gratifikasi ke Mitra SwastaImigrasi

Kemenimipas Sosialisasi Anti Gratifikasi ke Mitra Swasta

Afifah· 21 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.