VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI saat ini tengah mematangkan skema pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam RAPBN Tahun Anggaran 2027.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengonfirmasi pada Selasa (21/7/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bahwa pembahasan sengkarut pendanaan ini sedang dituntaskan bersama Menteri Keuangan guna mencari formulasi terbaik sebelum ditetapkan menjadi regulasi tetap.
Pembenahan skema ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian beban anggaran serta menyelesaikan polemik beban fiskal di daerah.
"Ini sedang dicarikan jalan keluarnya soal PPPK," ujar Misbakhun saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa dalam merumuskan postur belanja ini, Kementerian Keuangan tidak berjalan sendiri.
Lintas kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dilibatkan secara penuh karena masalah perekrutan dan gaji PPPK memangkas dua ranah penting sekaligus, yakni kebijakan fiskal nasional serta tata kelola aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Salah satu fokus kajian mendalam yang sedang dihitung oleh pemerintah adalah penetapan penanggung jawab utama atas gaji dan tunjangan aparatur tersebut.
Pemerintah sedang mempertimbangkan secara cermat apakah belanja pegawai PPPK akan ditarik menjadi kewajiban penuh pemerintah pusat atau tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah.
Politisi asal Daerah Pemilihan Jawa Timur II ini merinci implikasi teknis dari pergeseran pembiayaan tersebut terhadap postur APBN.
Menurutnya, jika formulasi baru menetapkan pembiayaan PPPK ditanggung sepenuhnya oleh negara di tingkat pusat, maka alokasi anggarannya secara otomatis akan masuk ke dalam pos belanja pemerintah pusat dan tidak lagi memotong porsi anggaran Transfer ke Daerah (TKD).
"Karena itu menyangkut pegawai di daerah, menyangkut tata kelola ASN, maka melibatkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB," jelas Misbakhun.
Ia menyambung penjelasannya mengenai konsekuensi perubahan skema fiskal tersebut, "Kalau menjadi kewajiban Pemerintah Pusat, itu nanti menjadi belanja pusat, bukan bagian dari transfer ke daerah," ujar Misbakhun.
Kendati skema pengalihan beban ke anggaran pusat berpotensi meredakan beban belanja pegawai APBD, Misbakhun menggarisbawahi bahwa penerapannya tetap membutuhkan harmonisasi regulasi yang matang dengan pemerintah daerah mengingat secara operasional harian aparatur PPPK bertugas di instansi-instansi daerah.
Ia menegaskan bahwa seluruh opsi yang dibahas antar-kementerian ini merupakan keputusan strategis tingkat tinggi, di mana hasil akhir formulasi pembiayaan PPPK nantinya akan diserahkan dan ditetapkan langsung oleh Presiden setelah kajian lintas sektoral dinyatakan rampung sepenuhnya.

















