VOICEINDONESIA.CO, Sidoarjo – Kasus penularan HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo kini kian memprihatinkan karena telah merambah ke kalangan anak dan remaja usia sekolah.
Berdasarkan data Delta Crisis Center (DCC) per 1 Juli 2026, tercatat sebanyak 522 dari total 7.129 orang dengan HIV (ODHIV) di Sidoarjo merupakan anak-anak dan pelajar.
Menyikapi situasi darurat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidoarjo bergerak cepat menyusun langkah mitigasi melalui penguatan edukasi, pendampingan intensif, serta kolaborasi lintas sektor.
Direktur Program Yayasan Delta Crisis Center (DCC), Ferry Efendi, mengungkapkan rincian dari 522 ODHIV usia sekolah tersebut, yakni sekitar 13 anak PAUD/TK, 44 siswa SD hingga SMP sederajat, serta 465 pelajar SMA sederajat hingga mahasiswa.
Ia menjelaskan bahwa penularan terjadi melalui beberapa faktor utama, mulai dari penularan ibu ke anak saat masa kehamilan atau menyusui, penggunaan jarum suntik narkoba, hingga hubungan seksual berisiko.
"HIV hanya menular melalui darah, hubungan seksual, penggunaan jarum suntik, dan ASI. Karena itu masyarakat perlu mendapat edukasi agar memahami cara penularan dan pencegahannya," ujarnya, Minggu 19 Juli 2026.
Menanggapi fakta lapangan ini, Kepala Bidang Mutu Pendidikan Disdikbud Kabupaten Sidoarjo, Dr. Lilik Sulistyowati, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam dan langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
Disdikbud bertekad menyusun kebijakan pencegahan HIV/AIDS di seluruh satuan pendidikan, memperkuat edukasi kesehatan reproduksi, serta melatih kepala sekolah, guru kelas, dan guru Bimbingan Konseling (BK) agar mampu mendampingi peserta didik yang terdampak.
"Kami ingin memastikan tidak ada diskriminasi terhadap peserta didik maupun tenaga pendidik yang hidup dengan HIV. Semua berhak memperoleh layanan pendidikan yang sama," tegasnya.
Lilik menambahkan bahwa Disdikbud terus memperkuat sinergi bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, Komisi Penanggulangan AIDS, puskesmas, dan organisasi kemasyarakatan guna menekan laju penyebaran HIV di lingkungan sekolah.
Ia menegaskan kembali bahwa siswa yang terkonfirmasi positif HIV tetap memiliki hak penuh untuk mengecap pendidikan dan identitas kerahasiaannya wajib dilindungi.
Sebagai bentuk penanganan nyata, seorang siswi SMP yang teridentifikasi positif HIV saat ini telah mendapatkan pendampingan terpadu dari pihak sekolah bersama Disdikbud, Dinkes, dan Dinsos.
Pendampingan tersebut mencakup pengawasan rutin terapi antiretroviral (ARV) sekaligus perlindungan penuh agar siswa tersebut terhindar dari stigma negatif maupun perlakuan diskriminatif di lingkungan sekolah.(joe)

















