VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Janji manis bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji Rp7 juta per bulan berubah menjadi mimpi buruk bagi ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Alih-alih diberangkatkan sesuai janji, mereka justru dialihkan ke Libya dan diperlakukan layaknya barang yang diperjualbelikan antarjaringan penampung.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap modus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut, yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Libya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan para tersangka memilih Libya karena memiliki jaringan penampung yang kuat. Setibanya korban di negara tersebut, agen lokal langsung memberikan pembayaran kepada jaringan pemberangkat sehingga para pekerja diperlakukan seolah telah dibeli.
"Para tersangka terhubung langsung dengan jaringan penampung di Libya. Begitu korban tiba di lokasi, agen pemberangkat akan langsung menerima pembayaran sejumlah uang tunai dari agen lokal setempat sebagai bentuk transaksi," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026).
Iman mengatakan sistem tersebut membuat para korban mengalami eksploitasi berat. Mereka dipukul, dijambak, tidak memperoleh makanan yang layak, paspornya ditahan, hingga dipaksa bekerja untuk dua majikan dengan durasi mencapai 22 jam per hari. Salah satu korban bahkan dipaksa kembali berangkat ke Libya dengan ancaman denda Rp50 juta setelah sebelumnya dipulangkan karena menderita sakit paru-paru.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni R alias Ica dan DY. Keduanya diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 calon PMI secara ilegal sepanjang 2023 hingga 2026 dengan keuntungan mencapai Rp11,6 miliar.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan menilai langkah itu menjadi bagian penting dalam melindungi pekerja migran Indonesia dari praktik perekrutan dan penempatan ilegal. KP2MI juga menyatakan siap mendukung proses penyidikan melalui penyediaan data, informasi, dan koordinasi untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
"Pemerintah akan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya mencegah, melindungi korban, dan menegakkan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat," ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin.
KP2MI turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri dengan janji proses cepat maupun penghasilan tinggi tanpa melalui mekanisme resmi. Masyarakat juga diminta memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur yang sah demi menjamin keselamatan, hak, dan pelindungan sebagai pekerja migran Indonesia.


















