VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Pekerja Migran Indonesia

Perlindungan Korban TPPO harus Ditingkatkan

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi
VOICE Indonesia di Google
ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Ilustrasi TPPO(Foto: dok./voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Kombes Pol. Enggar Pareanom menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan kunci utama dalam menghadirkan perlindungan yang efektif bagi masyarakat rentan dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam Pertemuan Nasional (PerNas) Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) di Jakarta pada Senin (27/7/2026), Enggar menjelaskan bahwa penegakan hukum di tingkat daerah terus diperkuat seiring telah terbentuknya gugus tugas TPPO yang bertugas mengoptimalkan upaya pencegahan dan perlindungan korban.

"Kolaborasi sudah ada, gugus tugas sudah terbentuk, semua pihak menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," kata Enggar.

Meski begitu, ia menggarisbawahi perlunya penguatan peran gugus tugas di sejumlah daerah mengingat modus operandi TPPO kian kompleks dan memanfaatkan kecanggihan teknologi digital.

"Untuk gugus tugas di daerah, seperti Pemda Kalbar, Jabar dan Jatim itu sudah kuat. Daerah yang lainnya belum, ini perlu penguatan lagi, utamanya perlindungan terhadap korban," ujarnya merinci peta kesiapan daerah.

Acara PerNas JarNas APO yang dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebagai pembicara kunci ini membedah penanganan TPPO dari berbagai lini, mulai dari pergeseran modus, praktik lintas sektor, hingga strategi membangun jaringan nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum JarNas APO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan bahwa perlawanan terhadap TPPO tidak dapat dilakukan secara parsial karena kejahatan ini menembus batas wilayah, ruang fisik, hingga ranah digital.

"Pelakunya bergerak dengan cepat, mengganti pola perekrutan, mengganti cara berkomunikasi, serta mengeksploitasi harapan, kemiskinan, ketidaktahuan, rasa percaya, dan keinginan seseorang untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik," ujarnya membeberkan kelihaian jaringan pelaku.

Guna memutus rantai kejahatan tersebut, JarNas APO meresmikan nota kesepahaman (MoU) bersama Polri, Kementerian Sosial, LPSK, dan BP3MI/KP2MI.

Rahayu menekankan bahwa keberhasilan kemitraan ini tidak diukur dari dokumen yang ditandatangani, melainkan dari kecepatan dan keamanan penanganan korban di lapangan.

"Penandatanganan hari ini menunjukkan bahwa perjuangan melawan perdagangan orang harus menjembatani kerja masyarakat sipil, dan kapasitas negara," katanya menegaskan sinergi masyarakat dan pemerintah.

Pentingnya menyikapi TPPO sebagai kejahatan kemanusiaan juga disampaikan oleh Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran, dan Perantauan (KPPMP) Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Pascal).

Ia mendorong perlunya sosialisasi dan edukasi masif agar masyarakat dapat membentengi diri sekaligus menghapus stigma terhadap korban.

"Edukasi, sosialisasi yang masih menyadarkan masyarakat tentang TPPO, sehingga mampu melindungi diri sendiri, dan menjadi agen memerangi TPPO," ujarnya menyerukan kepedulian publik.

Dari sisi pemulihan, penyintas TPPO yang juga Ketua Harian Jiva Artha, Endang Supriyanti, mengungkapkan tiga kebutuhan vital korban yakni pemulihan psikologis, pendampingan, dan jaminan rasa aman sebelum dimintai keterangan hukum.

"Tidak lagi memisahkan korban dan pelaku, membantu penyintas bangkit tidak kembali jadi korban, dukungan secara psikologis, sembuh dari trauma, sakitnya, menjadi dirinya kembali," katanya.

Endang mengingatkan bahwa trauma TPPO sering kali merenggut identitas dan rasa percaya diri korban, sehingga kehadiran penuh dari negara dan lingkungan terdekat sangat menentukan proses pemulihan tersebut.

"Karena di dalam diri korban ada kerentanan, sehingga negara harus benar-benar hadir, supaya korban bisa bangkit lagi, kembali menjadi manusia secara utuh," ujar Endang.

Ringkasan AI

Kolaborasi lintas sektor dan penguatan gugus tugas di daerah diperlukan untuk melindungi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang modusnya semakin kompleks. Sinergi antara masyarakat sipil dan pemerintah diharapkan mempercepat penanganan korban serta mendukung pemulihan psikologis dan keamanan mereka.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Pemerintah Catat Ada 3.000 Korban Baru TPPO dalam Dua Tahun TerakhirNasional

Pemerintah Catat Ada 3.000 Korban Baru TPPO dalam Dua Tahun Terakhir

S Nurafifa· 27 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.