VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Kombes Pol. Enggar Pareanom menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan kunci utama dalam menghadirkan perlindungan yang efektif bagi masyarakat rentan dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam Pertemuan Nasional (PerNas) Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) di Jakarta pada Senin (27/7/2026), Enggar menjelaskan bahwa penegakan hukum di tingkat daerah terus diperkuat seiring telah terbentuknya gugus tugas TPPO yang bertugas mengoptimalkan upaya pencegahan dan perlindungan korban.
"Kolaborasi sudah ada, gugus tugas sudah terbentuk, semua pihak menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," kata Enggar.
Meski begitu, ia menggarisbawahi perlunya penguatan peran gugus tugas di sejumlah daerah mengingat modus operandi TPPO kian kompleks dan memanfaatkan kecanggihan teknologi digital.
"Untuk gugus tugas di daerah, seperti Pemda Kalbar, Jabar dan Jatim itu sudah kuat. Daerah yang lainnya belum, ini perlu penguatan lagi, utamanya perlindungan terhadap korban," ujarnya merinci peta kesiapan daerah.
Acara PerNas JarNas APO yang dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebagai pembicara kunci ini membedah penanganan TPPO dari berbagai lini, mulai dari pergeseran modus, praktik lintas sektor, hingga strategi membangun jaringan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum JarNas APO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan bahwa perlawanan terhadap TPPO tidak dapat dilakukan secara parsial karena kejahatan ini menembus batas wilayah, ruang fisik, hingga ranah digital.
"Pelakunya bergerak dengan cepat, mengganti pola perekrutan, mengganti cara berkomunikasi, serta mengeksploitasi harapan, kemiskinan, ketidaktahuan, rasa percaya, dan keinginan seseorang untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik," ujarnya membeberkan kelihaian jaringan pelaku.
Guna memutus rantai kejahatan tersebut, JarNas APO meresmikan nota kesepahaman (MoU) bersama Polri, Kementerian Sosial, LPSK, dan BP3MI/KP2MI.
Rahayu menekankan bahwa keberhasilan kemitraan ini tidak diukur dari dokumen yang ditandatangani, melainkan dari kecepatan dan keamanan penanganan korban di lapangan.
"Penandatanganan hari ini menunjukkan bahwa perjuangan melawan perdagangan orang harus menjembatani kerja masyarakat sipil, dan kapasitas negara," katanya menegaskan sinergi masyarakat dan pemerintah.
Pentingnya menyikapi TPPO sebagai kejahatan kemanusiaan juga disampaikan oleh Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran, dan Perantauan (KPPMP) Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Pascal).
Ia mendorong perlunya sosialisasi dan edukasi masif agar masyarakat dapat membentengi diri sekaligus menghapus stigma terhadap korban.
"Edukasi, sosialisasi yang masih menyadarkan masyarakat tentang TPPO, sehingga mampu melindungi diri sendiri, dan menjadi agen memerangi TPPO," ujarnya menyerukan kepedulian publik.
Dari sisi pemulihan, penyintas TPPO yang juga Ketua Harian Jiva Artha, Endang Supriyanti, mengungkapkan tiga kebutuhan vital korban yakni pemulihan psikologis, pendampingan, dan jaminan rasa aman sebelum dimintai keterangan hukum.
"Tidak lagi memisahkan korban dan pelaku, membantu penyintas bangkit tidak kembali jadi korban, dukungan secara psikologis, sembuh dari trauma, sakitnya, menjadi dirinya kembali," katanya.
Endang mengingatkan bahwa trauma TPPO sering kali merenggut identitas dan rasa percaya diri korban, sehingga kehadiran penuh dari negara dan lingkungan terdekat sangat menentukan proses pemulihan tersebut.
"Karena di dalam diri korban ada kerentanan, sehingga negara harus benar-benar hadir, supaya korban bisa bangkit lagi, kembali menjadi manusia secara utuh," ujar Endang.


















