VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kesadaran akan pentingnya peningkatan kualitas, daya saing, serta pelindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri kini semakin menjadi perhatian utama.
Bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), membuktikan kemampuan dan keterampilan kerja melalui jalur resmi bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan modal utama sebelum berangkat ke negara tujuan.
Kepemilikan sertifikasi kompetensi resmi menjadi bukti sah bahwa seorang pekerja telah memenuhi standar keahlian yang diakui oleh negara dan dunia kerja internasional.
Langkah nyata dalam mendukung terwujudnya standar kerja yang profesional tersebut ditunjukkan oleh Lembaga Sertifikasi Pekerja Domestik Cahaya Prestasi Mandiri (LSP PD CPM). Bertempat di TUK LPK Alan Putra Sahapory, Bekasi, lembaga ini menyelenggarakan kegiatan Witness atau Penyaksian Pelaksanaan Uji Kompetensi yang dipantau langsung oleh tim pengawas.
Agenda ini menjadi tahap penting untuk memastikan proses asesmen berjalan sesuai dengan kaidah tata kelola manajemen mutu serta aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Di sela-sela pelaksanaan kegiatan penyaksian uji kompetensi tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Sertifikasi Pekerja Domestik Cahaya Prestasi Mandiri (LSP PD CPM) Rumukti Apendi menegaskan komitmen penuh mereka untuk terus melahirkan tenaga kerja yang mahir, berdedikasi, dan siap bersaing secara global. Komitmen ini disampaikan secara terbuka sebagai landasan utama operasional lembaga dalam mengawal standar mutu para calon pekerja migran.
“Kami dari Lembaga Sertifikasi Pekerja Domestik Cahaya Prestasi Mandiri (LSP PD CPM) berkomitmen untuk melaksakan uji kompetensi sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) agar terwujudnya pPekerja Migran Indonesia (PMI) yang kompeten yang akan di tempatkan di luar negeri,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Sertifikasi Pekerja Domestik Cahaya Prestasi Mandiri (LSP PD CPM) Rumukti Apendi pada Sabtu (25/07/2026).
Edukasi mengenai pentingnya sertifikasi ini patut dipahami secara mendalam oleh setiap CPMI agar tidak terjebak pada pengiriman tenaga kerja non-prosedural atau tanpa pembekalan yang memadai.
Sertifikat kompetensi memberikan jaminan bahwa pekerja telah menguasai unit-unit keahlian yang dibutuhkan, mulai dari pemahaman kondisi dan risiko kerja, penerapan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), komunikasi bahasa asing, hingga keterampilan teknis spesifik. Landasan hukum keberadaan lembaga uji ini pun terjamin secara sah melalui ketetapan resmi yang dikeluarkan oleh regulator sertifikasi nasional.
Legalitas operasional lembaga tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP. 1967/BNSP/VI/2026 tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Pekerja Domestik Cahaya Prestasi Mandiri. Pada amar KESATU surat keputusan tersebut ditegaskan, "Memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pekerja Domestik Cahaya Prestasi Mandiri sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan ruang lingkup lisensi berupa 9 (sembilan) skema sertifikasi meliputi: 1). Skema Sertifikasi Okupasi Housekeeper, 2). Skema Sertifikasi Okupasi Housekeeper untuk Negara Tujuan Kerajaan Saudi Arabia; 3). Skema Sertifikasi Okupasi Babysitter 1; 4). Skema Sertifikasi Okupasi Babysitter 1 untuk Negara Tujuan Kerajaan Saudi Arabia; 5). Skema Sertifikasi Okupasi Childcare 1; 6). Skema Sertifikasi Okupasi Childcare 1 untuk Negara Tujuan Kerajaan Saudi Arabia; 7). Skema Sertifikasi Okupasi Family Cook 1; 8). Skema Sertifikasi Okupasi Caretaker 1; dan 9). Skema Sertifikasi Okupasi Elderly Caretaker untuk Negara Tujuan Kerajaan Saudi Arabia, sebagaimana terlampir."
Dengan adanya ruang lingkup skema sertifikasi yang luas dan terpantau secara ketat oleh BNSP, para calon pekerja migran diimbau untuk selalu memastikan lembaga pelatihan dan penguji yang mereka ikuti memiliki lisensi resmi.
Melalui proses uji kompetensi yang akuntabel ini, CPMI tidak hanya dibekali keahlian tata boga, perawatan anak, maupun pengasuhan lansia, tetapi juga dibentuk menjadi tenaga kerja yang percaya diri, bermartabat, serta memiliki pelindungan profesi yang kuat selama bekerja di luar negeri.(red)

















