VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Angka yang diungkap Kementerian Sosial seharusnya menjadi alarm. Lebih dari 3.000 penyintas Tindak Pidana Perdagangan Orang ditangani hanya dalam rentang 2024 hingga Juli 2026, dari total lebih dari 128.000 kasus sejak 2011. Artinya kasusnya tidak menurun.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan fakta itu secara blak-blakan dalam pertemuan nasional Jaringan Nasional Anti-Perdagangan Orang di Jakarta.
"Itu artinya bahwa memang perdagangan orang masih belum berhenti, perlu kolaborasi dan inisiatif yang dilakukan oleh Jaringan Nasional Anti-Perdagangan Orang sungguh-sungguh patut disambut baik," ujar Saifullah, Senin (27/7/2026).
Ia memastikan seluruh biaya rehabilitasi hingga pemulihan para penyintas ditanggung penuh negara tanpa terkecuali.
"Proses pemulihan dan rehabilitasi bagi para penyintas perdagangan orang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah," katanya.
Skema penanganan mencakup tiga tahapan yakni rehabilitasi psikososial, pemberdayaan ekonomi, hingga reintegrasi ke tengah keluarga dan masyarakat. Proses dimulai selama tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga maksimal dua tahun, didukung 31 titik sentra pelayanan terpadu yang sekaligus berfungsi sebagai rumah aman di berbagai daerah termasuk Jakarta, Bandung, dan Solo.

















