VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengapresiasi keberhasilan pemerintah memulangkan lebih dari 1.200 Warga Negara Indonesia (WNI) korban sindikat online scam di Myanmar.
Langkah penyelamatan tersebut dinilainya sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi warganya dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Keberhasilan memulangkan lebih dari 1.200 WNI patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga negara di luar negeri, meskipun proses penyelamatannya sangat kompleks dan melibatkan koordinasi lintas negara," ujar Netty dikutip dari laman DPR, Kamis (23/7/2026).
Kendati mengapresiasi kinerja diplomasi evakuasi tersebut, Netty mewanti-wanti pemerintah agar tidak berpuas diri atau lengah terhadap persoalan hulu, yakni masih maraknya praktik perekrutan pekerja migran secara nonprosedural yang menjadi pintu masuk utama kejahatan TPPO.
“Setiap korban yang berhasil dipulangkan adalah pengingat bahwa masih ada celah dalam sistem perlindungan pekerja migran kita. Upaya penyelamatan harus dibarengi dengan pemberantasan sindikat perekrut ilegal hingga ke akar-akarnya agar tidak terus memakan korban baru," tegasnya.
Netty menilai pola rekrutmen sindikat kejahatan transnasional ini masih menggunakan modus lama yang terus berulang, yakni memikat calon korban dengan iming-iming gaji fantastis tanpa syarat rumit.
Situasi ini dinilainya membutuhkan penguatan mitigasi serta edukasi literasi yang jauh lebih masif hingga ke akar rumput.
“Literasi masyarakat harus diperkuat. Jangan mudah percaya pada tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar tanpa melalui jalur resmi. Sebelum berangkat, masyarakat harus memastikan legalitas perusahaan, agen penempatan, serta prosedur keberangkatannya," katanya.
Guna menutup celah keberangkatan ilegal, Legisator Komisi IX ini mendesak penguatan pengawasan jalurnya, optimalisasi koordinasi antarinstansi, hingga perluasan edukasi sampai ke kantong-kantong desa asal pekerja migran.
"Kolaborasi antara KP2MI, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, pemerintah daerah, hingga aparat desa harus semakin diperkuat. Pencegahan tidak bisa hanya dilakukan di bandara, tetapi harus dimulai dari daerah asal calon pekerja migran," ujarnya.
Tidak berhenti pada fase pemulangan fisik, Netty menekankan krusialnya pemulihan pascapemulangan (reintegrasi) agar para korban tidak kembali terjebak dalam perangkap sindikat serupa akibat desakan ekonomi.
"Korban tidak cukup hanya dipulangkan. Mereka membutuhkan pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, pelatihan keterampilan, serta pemberdayaan ekonomi agar dapat membangun kehidupan yang lebih baik di tanah air. Dengan demikian, mereka tidak kembali tergiur oleh tawaran kerja ilegal yang berisiko tinggi," ungkapnya.
Di sisi penegakan hukum, Netty mendesak aparat untuk memiskinkan perekrut lokal maupun jaringan internasional yang terlibat dengan menerapkan pasal berlapis, yakni pidana TPPO dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan. Negara harus hadir tidak hanya menyelamatkan korban, tetapi juga memastikan para pelaku mendapat hukuman yang memberikan efek jera. Jangan sampai Indonesia terus menjadi sasaran empuk jaringan kejahatan transnasional," tegasnya.
Mengakhiri keterangannya, Netty mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran kerja luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
"Mencegah selalu lebih baik daripada menyelamatkan. Pastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi agar hak, keselamatan, dan perlindungan pekerja migran benar-benar terjamin," tutup Netty.
Berdasarkan catatan resmi Kementerian Luar Negeri, sebanyak 1.203 WNI berhasil dievakuasi dari pusat penipuan daring di Myanmar sejak 20 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026, yang umumnya direkrut lewat tawaran kerja di Thailand sebelum diselundupkan secara ilegal ke wilayah Myawaddy, Myanmar, serta mengalami penyitaan paspor hingga aksi kekerasan fisik.

















