VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih menjadi tantangan serius yang harus diwaspadai.
Meskipun secara angka kasus lintas negara menunjukkan tren penurunan signifikan sebesar 65,92 persen dari tahun 2023 hingga 2025 sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI pada Mei 2026 kewaspadaan tidak boleh kendur.
Penurunan angka tersebut bukan berarti ancaman telah hilang, karena tingkat kerentanan masyarakat, khususnya di daerah kantong pekerja migran, masih sangat tinggi.
Berdasarkan laporan tahunan Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) tahun 2025, Jawa Timur tercatat sebagai provinsi asal korban TPPO terbanyak di Indonesia, yang kemudian disusul oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Sementara di tingkat kabupaten, Indramayu menempati posisi teratas dengan kasus tertinggi, disusul oleh Cilacap dan Lombok Timur. Fakta ini menjadi bukti bahwa jaringan perdagangan orang masih aktif membidik wilayah-wilayah dengan tingkat migrasi luar negeri yang tinggi.
Ragam Modus dan Langkah Preventif Pemerintah
Modus yang digunakan pelaku kini kian beragam, mulai dari tawaran kerja bergaji besar di media sosial hingga rekrutmen oleh agen penyalur yang tidak berizin resmi.
Merespons hal ini, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi, kepolisian, serta lembaga internasional seperti ILO dan GIZ, terus menggencarkan edukasi ke desa-desa yang rentan.
Melalui program seperti Gerakan Migran Aman dan pembentukan Desa Binaan Imigrasi, masyarakat dibekali pemahaman untuk bekerja secara legal dan aman guna mencegah penempatan nonprosedural yang berujung pada eksploitasi.
6 Langkah Aman Menjadi Pekerja Migran
Agar terhindar dari jeratan TPPO, calon pekerja migran wajib memperhatikan aspek-aspek krusial berikut sebelum memutuskan berangkat:
1. Gunakan Jalur Resmi: Pastikan keberangkatan difasilitasi oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar dan berizin resmi di KP2MI. Legalitas dapat dicek langsung di kantor KP2MI setempat atau melalui situs resmi kementerian.
2. Waspadai Penawaran Menggiurkan: Gaji besar dengan syarat yang terlampau mudah, tanpa kontrak jelas, serta proses keberangkatan yang sangat instan merupakan indikator bahaya (red flag) TPPO.
3. Jaga Dokumen Pribadi: Jangan pernah menyerahkan dokumen asli seperti paspor, KTP, atau ijazah kepada calo atau sponsor perorangan yang status hukumnya tidak jelas.
4. Pahami Perjanjian Kerja: Baca dan pahami seluruh isi kontrak sebelum menandatanganinya, terutama mengenai detail gaji, jam kerja, serta hak untuk pulang ke tanah air.
5. Ikuti Pembekalan Resmi: Ikuti orientasi atau pembekalan pralokasi resmi dari pemerintah untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai hak, kewajiban, dan cara mendeteksi tanda-tanda eksploitasi.
6. Libatkan Keluarga dan Aparat Desa: Selalu diskusikan rencana kerja dengan keluarga dan perangkat desa. Saat ini, aparat desa telah dilatih untuk memverifikasi validitas lowongan kerja luar negeri sekaligus mendeteksi keberadaan calo ilegal.
Imbauan Penting:
Pihak kepolisian di berbagai daerah juga terus aktif bersosialisasi dan mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri yang menjanjikan keuntungan besar tanpa prosedur sah. Menjadi pekerja migran ilegal hanya akan memperbesar risiko menjadi korban eksploitasi dan perdagangan orang.(sin/as)
















