VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) meminta pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik setelah melontarkan kata-kata yang merendahkan profesi wartawan dalam konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman saat itu melontarkan kalimat "Lu punya otak enggak?" kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan.
Ketua Umum SWSI, Wahyu Muryadi menegaskan kebebasan pers dan hak wartawan mengajukan pertanyaan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi," kata Muryadi dalam siaran pers di Jakarta, dilansir Antara, Senin (20/7/2026).
Muryadi menilai pernyataan Hotman tidak mencerminkan etika komunikasi yang patut dipertontonkan dalam forum terbuka. SWSI juga mengajak seluruh organisasi advokat menjaga muruah profesi sebagai officium nobile melalui penegakan kode etik.
Muryadi menegaskan yang sedang dipertaruhkan dalam kasus Febrie bukan hanya soal seseorang yang menjalani proses hukum tetapi juga kredibilitas lembaga penegak hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.
SWSI menyatakan dukungan penuh agar proses penegakan hukum berjalan secara independen, profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi dan tekanan.
"SWSI menegaskan bahwa pernyataan sikap ini sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan hukum yang menjadi hak setiap advokat," tegasnya.

















