VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya menindak tegas dugaan pelanggaran penyambungan air ilegal di kawasan Perak Barat, Surabaya. Penertiban dilakukan dengan memutus pipa sambungan rumah (SR) pada sebuah persil di wilayah Zona 3 yang meliputi kawasan Surabaya Utara.
Langkah tersebut diambil setelah petugas menemukan indikasi kuat penggunaan sambungan air yang tidak resmi. PAM menegaskan tindakan itu merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan distribusi air bersih bagi seluruh pelanggan.
Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada, Marven Katamsi, dalam rilisnya pada Selasa (21/7/2026), menyatakan direksi berkomitmen menjaga keandalan distribusi air dan tidak akan ragu melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran aturan penyambungan.
"Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan. Langkah ini kami ambil agar distribusi air bagi pelanggan lain yang taat aturan tidak terganggu," ujarnya.
Pihak PAM menjelaskan bahwa tindakan tegas ini berawal dari tidak membuahkan hasilnya berbagai upaya persuasif untuk menyelesaikan tunggakan rekening air. Dalam proses tersebut, petugas justru menemukan indikasi praktik penyambungan air secara ilegal atau sambungan langsung tanpa melalui meteran resmi yang dilakukan berulang kali di lokasi tersebut.
Sebelumnya, sejak 10 Juni 2025, PAM telah memutus saluran dan mengangkat meteran air di lokasi tersebut sehingga persil itu tidak lagi berstatus sebagai pelanggan aktif.
"Namun, hasil pemeriksaan Tim Penertiban menemukan praktik penyambungan air ilegal kembali terjadi pada Agustus 2025 dan Juni 2026. Akibat penggunaan air secara ilegal sejak Juni 2025 hingga Juli 2026, PAM Surya Sembada memperkirakan mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah," ujarnya.
Selain penertiban, PAM sebenarnya telah mengedepankan pendekatan persuasif sejak Mei 2026. Petugas telah melakukan pengecekan lapangan, termasuk pengukuran Total Dissolved Solids (TDS) atau kualitas air, serta berkoordinasi dengan perwakilan pelanggan terkait lokasi bekas meter air yang telah ditutup sementara. Setelah pembongkaran bersama dilakukan, petugas menemukan adanya indikasi sambungan langsung ilegal yang memperkuat dugaan pelanggaran.
PAM Surya Sembada mengingatkan bahwa aksi pencurian air dapat dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk memiliki, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan layanan air bersih secara legal dan melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pencurian air di lingkungan sekitar melalui:
Call Center: 0800-192-6666 WhatsApp Center: 0812-3316-6666 dan Aplikasi: CIS PAM (joe)

















