VOICEINDONESIA.CO, Tanjungpinang – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tanjungpinang berinisial Ss (34) menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyekapan di wilayah konflik Myanmar usai dijanjikan pekerjaan fiktif di Thailand.
Kasus yang diawali bius dan pemindahan paksa lintas negara ini kini berbuntut pemerasan, di mana mantan suami korban telah menyetorkan uang tebusan hingga Rp110 juta kepada sindikat pelaku.
Kronologi Iming-Iming dan Modus Pembiusan
Modus operandi sindikat penempatan ilegal ini diawali tawaran dari rekan kerja korban terdahulu di PT BAI berinisial Jh alias As bersama istrinya, Jn, yang berdomisili di Pelantar 3, Tanjungpinang. Korban yang merupakan warga Jalan Pelantar 1, Kelurahan Tanjung Pinang Kota, diiming-imingi pekerjaan sebagai pegawai restoran di Thailand.
"Modus operandi sindikat penempatan ilegal ini tergolong licik. Bersama seorang rekan lainnya berinisial SA, korban Ss berangkat dari Tanjungpinang menuju Jakarta sebelum melanjutkan penerbangan ke Thailand," kata Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi kepada VOICEIndonesia, Selasa (21/7/2026).
Setibanya di Thailand, korban dijemput dan diinapkan di sebuah penginapan. Pagi harinya, korban diberi air minum yang diduga telah dicampur zat tertentu hingga kehilangan kesadaran. Begitu terbangun, Ss sudah berada di wilayah konflik penipuan daring (online scamming) di Myanmar.
Pemerasan Uang Tebusan Rp110 Juta
Kasus ini terendus setelah video pengaduan korban viral dan diterima pihak keluarga di Jakarta pada 10 Juli 2026. Penyelidikan BP3MI pada Selasa (21/7/2026) mengungkap bahwa pihak keluarga inti sempat meminta bantuan mantan suami korban, Rd, untuk mengurus pembebasan.
"Di sinilah sindikat mulai melancarkan aksi pemerasan. Rd mengaku telah mentransfer uang tebusan sebanyak empat kali transaksi pada tanggal 15 dan 16 Juli 2026 dengan total mencapai Rp110 juta ke nomor rekening atas nama M E S dan US," jelas Imam.
Meski uang tebusan telah dikirimkan, korban sempat hilang kontak pada 17 Juli 2026, sebelum akhirnya berhasil dihubungi kembali via Telegram dua hari berselang.
Kondisi Korban dan Langkah Perlindungan
Saat ini, Ss telah berada di luar lokasi penyekapan dan mendapat perlindungan dari otoritas keamanan setempat. Korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat kekerasan fisik yang dialaminya, termasuk pemeriksaan CT scan untuk mendeteksi potensi luka dalam.
Menanggapi laporan resmi yang dilayangkan Rd ke BP3MI Tanjungpinang, pihak berwenang langsung bergerak cepat menindaklanjuti proses penyelamatan.
"Kami langsung mengambil langkah laporan tindak lanjut penanganan pengaduan ke Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi BP2MI dan menyurati Sekretaris Jenderal untuk diteruskan ke KBRI di Myanmar guna memastikan keselamatan dan proses repatriasi korban Ss kembali ke tanah air," tutupnya.(iko)
















