VOICE Indonesia
HOT
Buruh

Buruh Tuntut Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Begini Formulasinya

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi jurnalistik menampilkan atribut pekerja dan suasana aksi buruh yang menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum 2027.
Ilustrasi tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa bergelombang di 38 provinsi sepanjang 15 hingga 30 Oktober 2026 untuk mengawal penetapan upah minimum 2027.

Di tengah aksi tersebut, mereka menuntut kenaikan upah sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Meskipun, pemerintah baru akan menetapkannya paling lambat akhir November 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan formulasi upah minimum 2027 memuat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks alfa, dan masih menunggu regulasi baru.

Di sisi lain, para serikat buruh menilai angka rata-rata kenaikan sekitar 7,7 persen berasal dari inflasi 3,20 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 5,43 persen, lalu dikalikan indeks tertentu 0,9.

Sementara di tingkat daerah, tuntutan datang dalam bentuk lain. Di Denpasar, Aksi Kamisan Bali menyuarakan soal upah di depan Kantor Gubernur Bali. Ratusan massa menuntut UMP Bali naik menjadi Rp5,25 juta sesuai kebutuhan hidup layak (KHL), sambil menyoroti antrean BBM di sejumlah SPBU.

"Yang kedua, upah buruh dinaikkan menjadi Rp5,25 juta sesuai dengan KHL," kata Gerald dari Aksi Kamisan Bali.

Meski demikian, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu publik ketahui, antara lain:

  • Usulan belum keputusan. Angka 7,5-9,5 persen adalah usulan serikat, bukan keputusan pemerintah.

  • Jadwal yang beredar menyebut UMP ditetapkan 1 November, UMK dan sektoral 10 November. Penetapan resmi ditargetkan paling lambat akhir November.

  • Beda istilah. UMP berlaku di tingkat provinsi, UMK di kabupaten/kota, dan sektoral untuk sektor tertentu. Persentase sama tidak otomatis menghasilkan nominal sama.

  • Simulasi (ilustrasi). Jika UMP Rp5.000.000, naik 7,5 persen menjadi Rp5.375.000 dan 9,5 persen menjadi Rp5.475.000.

  • Pantau pengumuman resmi pemerintah provinsi dan dinas ketenagakerjaan setempat.

Pilihan Redaksi

BMKG: Asap Karhutla Menjauh dari JabodetabekNasional

BMKG: Asap Karhutla Menjauh dari Jabodetabek

M. Rizki· 17 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.