VOICE Indonesia
HOT
Buruh

Buruh Desak UMP dan UMK Jateng 2027 Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Sejumlah perlengkapan pekerja dan dokumen usulan upah minimum terlihat di atas meja ruang pemerintahan. Visual ini menggambarkan aspirasi buruh terkait penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2027.
Ilustrasi usulan kenaikan upah minimum di Jawa Tengah untuk 2027.(Foto: Voiceindonesia.co/Ilustrasi)

VOICEINDONESIA.CO, Semarang – Aliansi Buruh Jateng (ABJaT) menyerahkan hasil kajian tujuh bulan soal usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Mereka meminta nilai UMP dan UMK 2027 ditetapkan sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Perwakilan ABJaT, Pratomo Hadinata menegaskan data KHL dalam kajian itu bersumber dari data resmi, bukan hasil hitungan independen buruh.

"Data kebutuhan hidup layak yang kami sajikan itu bukan dari kami secara independen, tapi itu data dari Dewan Ekonomi Nasional dari Kementerian Tenaga Kerja dan juga dari BPS. Jadi data resmi dikeluarkan tahun 2025," katanya pada Rabu (4/11/2026).

Pratomo juga mendorong pemerintah kabupaten/kota memperluas penerapan upah sektoral. Perwakilan Konfederasi Serikat Nusantara dan Federasi Serikat Pekerja Independen Waluyo berharap UMP Jateng naik agar UMK ikut membaik.

Serikat buruh dan pekerja turut menyampaikan masalah lain, yakni perusahaan garmen yang kebanyakan menerapkan kontrak pendek serta batasan usia dalam syarat masuk perusahaan yang menyulitkan pekerja usia tertentu.

Luthfi menjaring aspirasi serikat buruh, pekerja, dan pengusaha sebagai pertimbangan penetapan UMP dan UMK 2027. Langkah itu dilakukan sembari menunggu aturan penetapan upah minimum dan upah sektoral 2027 dari pemerintah pusat.

Menurut Luthfi, masukan buruh dan pengusaha akan membantu kerja dewan pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Ia meminta usulan disampaikan sebelum kabupaten/kota membuat keputusan atau rekomendasi.

"Beri kami masukan sebelum kabupaten/kota membuat keputusan atau rekomendasi terkait upah minimum, kasihkan ke saya, biar nanti saya koordinasikan," katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Ahmad Aziz menyebut per 03 November 2026 tercatat 623.180 perusahaan di Jateng. Rinciannya 3.040 perusahaan besar, 5.670 menengah, 6.040 kecil, dan 610.405 mikro, dengan 2.071.753 tenaga kerja.

"Buat kajian biar saya bisa bicara dengan kabupaten/kota. Jenengan yang tahu karakter buruh di masing-masing daerah," pungkas Luthfi.

Pilihan Redaksi

Jangan Sampai Terjerat Pinjol Sebelum Bekerja, Calom PMI Bisa Manfaatkan KURPekerja Migran Indonesia

Jangan Sampai Terjerat Pinjol Sebelum Bekerja, Calom PMI Bisa Manfaatkan KUR

S Nurafifa· 04 November 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.