VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November 2025. Penetapan ini menjadi pengakuan negara terhadap perjuangan dan pengorbanan perempuan pemberani yang membela hak buruh serta keadilan sosial semasa pemerintahan Presiden Soeharto.
Marsinah yang berasal dari Nganjuk, Jawa Timur diasuh oleh nenek dan bibinya dalam keluarga sederhana. Ia menghabiskan masa remajanya di Sekolah Berasrama Muhammadiyah sambil berjualan kecil-kecilan untuk menopang kehidupan. Namun, peluang pendidikannya terhenti akibat masalah keuangan.
Kesulitan mendapat pekerjaan di kampung halaman mendorong Marsinah mencari rezeki di kota besar seperti Surabaya. Pada 1989, ia mulai bekerja di pabrik Bata Shoes di Surabaya, kemudian setahun kemudian berpindah ke pabrik jam tangan perusahaan Catur Putra Surya (CPS) di Sidoarjo. Sepanjang bekerja, ia sering menjadi wakil pekerja yang menyuarakan isu hak-hak pekerja.
Baca Juga:
Segera Dibentuk, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional Siap Kawal Hak Pekerja
Pada tahun 1993, Gubernur Jawa Timur mengumumkan kenaikan upah minimum wilayah, namun perusahaan CPS enggan mematuhinya. Para pekerja kemudian melancarkan mogok untuk menuntut pelaksanaan upah minimum serta pembubaran unit SPSI, serikat pekerja yang dikontrol pemerintah. Perusahaan CPS diketahui mempunyai hubungan kompleks dengan tentara Indonesia.
Dalam mogok tersebut, para buruh menuntut 12 hak utama termasuk kenaikan gaji mengikuti keputusan resmi pemerintah, bayaran lembur yang benar, cuti haid dengan gaji, perlindungan kesehatan, bonus hari raya, dan larangan pemecatan pekerja yang menyertai mogok. Setelah demonstrasi mogok, 11 dari 12 tuntutan dapat dikabulkan kecuali pembubaran unit serikat kerja SPSI.
Baca Juga:
TaiDoc Dituding Terapkan Kerja Paksa, Buruh Migran Diperlakukan Seperti Tahanan
Namun, pada 5 Mei 1993, 13 pekerja dipanggil oleh Kodim 0816 Sidoarjo dan dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan CPS. Mereka yang menolak tuntutan pabrik berhadapan dengan tekanan yang akhirnya memaksa mereka menandatangani surat pengunduran diri yang disediakan pihak Kodim.
Marsinah memutuskan untuk bertemu dengan Kodim tersebut pada hari yang sama untuk menuntut penjelasan terhadap keputusan pemecatan pekerja yang tidak adil.
"Sejak hari itu, ia terus hilang dan kemudian pada 8 Mei 1993, mayatnya ditemukan agak jauh dari pabrik," menurut laporan Sosok dan Kompas.com, Senin (10/11/2025).
Mayat Marsinah ditemukan dalam keadaan disiksa dan tidak utuh seakan terjadi kekejaman terhadapnya. Meskipun terdapat bukti keterlibatan tentara dalam pembunuhannya, hingga hari ini mereka yang membunuh Marsinah masih belum mendapat keadilan.
Beberapa persidangan dan penyelidikan turut dijalankan, namun tidak ada seorang pun yang diambil tindakan. Walaupun tidak ada yang dibawa ke muka pengadilan, para pekerja sangat jelas siapa yang sepatutnya bertanggung jawab bagi kematian Marsinah.
Kini, lebih tiga dasawarsa setelah kematiannya, semangat perjuangan Marsinah masih dikenang. Ia diakui sebagai Pahlawan Nasional karena keberaniannya dalam memperjuangkan hak pekerja. Gelar ini bukan sekadar penghargaan simbolik, tetapi juga menjadi peringatan bahwa keberanian, keikhlasan, dan integritas adalah inti sebenar kepahlawanan.