
Kemnaker Sambut Baik Putusan MK Soal Dana Pensiun Sukarela dan Pesangon

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut baik putusan monumental Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas jaminan perlindungan atas hak-hak normatif buruh serta kepastian hukum terkait tata cara pencairan manfaat dana pensiun di Indonesia.
Melalui putusan terbaru ini, MK dengan tegas menyatakan bahwa kepesertaan dana pensiun yang bersifat sukarela tidak boleh dijadikan tameng oleh perusahaan untuk menghapus atau menggantikan kewajiban membayar uang pesangon saat karyawan purnatugas atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Langkah hukum tertinggi ini dinilai menjadi angin segar bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini hak pesangonnya rawan dipangkas sepihak dengan dalih sudah mendapatkan jaminan hari tua.
Kemnaker berkomitmen untuk langsung menjadikan amar putusan konstitusi ini sebagai kompas utama dalam mengawasi jalannya hubungan industrial di seluruh sektor korporasi swasta maupun badan usaha milik negara.
“Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Putusan tersebut lahir dari hasil sidang pengujian materiil terhadap Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Gugatan yang tercatat dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 itu secara spesifik menguji titik temu antara aturan investasi keuangan dan hak dasar pekerja atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) serta uang penggantian hak.
Dalam pokok pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK menggarisbawahi bahwa pesangon dan UPMK adalah kewajiban absolut hukum ketenagakerjaan yang melekat pada pengusaha. Program dana pensiun diposisikan murni sebagai instrumen kesejahteraan tambahan yang bersifat opsional, sehingga pencairannya harus berjalan beriringan dan saling melengkapi, bukan saling menegasikan atau memotong satu sama lain.
“Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Cris.
Selain mengunci hak pesangon, Mahkamah juga mengabulkan sebagian permohonan buruh terkait fleksibilitas penarikan dana.
Dalam amar putusannya, MK memperbolehkan pembayaran manfaat pensiun berkala yang modalnya terbentuk dari akumulasi pesangon dan UPMK untuk dicairkan sekaligus atau berkala sesuai dengan instruksi tertulis dari peserta yang bersangkutan, atau ahli warisnya seperti janda, duda, maupun anak kandung.
Aparatur pengawas ketenagakerjaan diinstruksikan segera turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi masif kepada asosiasi pengusaha agar mereka melakukan penyesuaian regulasi internal perusahaan.
Kemnaker berjanji akan menjatuhkan sanksi administratif berat bagi korporasi yang masih nekat mengabaikan aturan baru ini demi terciptanya rasa keadilan bagi kaum pekerja di tanah air.
“Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun,” tutur Cris.
Pemerintah berjanji akan terus mengawal implementasi putusan ini agar selaras dengan roh undang-undang dan tidak menimbulkan misinterpretasi di tingkat operasional.
Transformasi pengawasan ini diharapkan mampu menjadi fondasi kokoh untuk meredam potensi konflik industrial dan membangun hubungan kerja yang lebih harmonis di masa depan.
“Sehingga pelindungan terhadap pekerja semakin kuat serta hubungan industrial di Indonesia semakin harmonis, produktif, dan berkeadilan,” pungkas Cris Kuntadi. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



