
700 Buruh Kayu di Papua Di-PHK Tanpa Pesangon

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi IX DPR RI mengecam keras skandal ketenagakerjaan di Papua menyusul penelantaran lebih dari 700 buruh industri kayu lapis yang di-PHK dan dirumahkan tanpa pesangon oleh pihak korporasi.
Parlemen mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah setempat untuk segera mengintervensi sengketa industrial ini demi menegakkan hukum dan menyelamatkan nasib ratusan kepala keluarga yang kehilangan mata pencaharian.
“Permasalahan ini menyangkut lebih dari 700 pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan tanpa pemberian pesangon. Itu tentu melanggar undang-undang dan melanggar hak-hak dasar pekerja sebagai warga negara Indonesia,” tegas Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Irma mengungkapkan, aduan dari serikat buruh tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran hak pekerja secara massal oleh PT Sinar Wijaya Plywood Industries (SWPI) yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.
Anggota legislatif dari Fraksi Partai NasDem ini mengunci komitmen fraksinya untuk langsung menyerahkan bundel dokumen pelanggaran ini ke meja Menteri Ketenagakerjaan agar segera diesekusi secara konkret.
“Permintaan dari serikat pekerja beserta seluruh berkas yang telah disampaikan kepada kami di Fraksi NasDem akan kami teruskan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar segera mendapat penyelesaian,” kata Irma yang dikutip dari laman DPR di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Srikandi parlemen ini juga mengkritik keras sikap pasif pemerintah daerah dalam mengawasi operasi bisnis di wilayahnya.
Pasalnya, muncul laporan bahwa PT SWPI secara sepihak justru merekrut tenaga kerja baru di saat hak-hak normatif dan pesangon ratusan karyawan lama yang mereka depak belum diselesaikan sama sekali.
“Ini harus menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah. Jangan sampai perusahaan masih beroperasi dan merekrut pekerja baru, tetapi hak-hak pekerja yang lama justru diabaikan. Pemda harus bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan seperti ini,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan fungsi pengawasan legislatif, Irma memastikan dirinya siap terbang langsung ke tanah Papua untuk mengonfrontasi manajemen perusahaan dan otoritas wilayah jika mediasi di tingkat pusat mengalami jalan buntu.
Langkah ini dinilai penting agar korporasi tidak bertindak sewenang-wenang terhadap buruh lokal.
“Kalau memang tidak juga bisa diselesaikan, saya berencana datang ke Jayapura, bertemu dengan Bupati dan melakukan inspeksi langsung ke perusahaan agar pemenuhan hak-hak buruh yang di-PHK maupun dirumahkan dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan,” tegas legislator vokal tersebut.
Irma mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi kelangsungan hidup kaum pekerja dari eksploitasi industri, terutama di tengah badai pemutusan hubungan kerja yang rentan memicu kemiskinan ekstrem terstruktur.
Bagi DPR, pembiaran terhadap pemotongan hak pesangon merupakan bentuk kejahatan ekonomi terhadap masyarakat kecil.
“Jangan sampai anak-anak bangsa yang hari ini mengalami PHK justru dikriminalisasi dengan tidak dibayarkan hak-haknya. Hak itu penting agar mereka bisa bertahan hidup bersama keluarganya,” ucap Irma.
Guna memastikan keadilan jangka panjang, Komisi IX menegaskan bahwa sengkarut hubungan industrial di Papua ini akan dijadikan bahan evaluasi fundamental.
Seluruh potret konflik antara buruh dan korporasi di lapangan bakal ditarik sebagai draf krusial dalam penyusunan produk legislasi nasional yang sedang digodok parlemen.
“Kita tidak ingin undang-undang yang akan disusun justru menciptakan celah bagi perusahaan untuk tidak memenuhi hak-hak karyawan. Semua aspek yang selama ini menjadi sumber konflik antara perusahaan dan pekerja harus diselesaikan melalui regulasi yang lebih adil,” pungkas Irma. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



