VOICEINDONESIA.CO, Bandung – Sebanyak 13.044 pekerja di Jawa Barat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mempercepat pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mereka, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar.
Kim menyatakan pemenuhan hak keuangan dan klaim jaminan sosial pekerja terdampak PHK menjadi prioritas utama. Langkah itu untuk menahan penurunan kesejahteraan keluarga dan menjaga konsumsi rumah tangga di kawasan industri Jawa Barat.
“Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan turut dilakukan untuk mendukung akses pekerja terhadap manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kim di Bandung, Rabu (14/10/2026).
Kim menjelaskan Pemprov Jabar juga memangkas rantai birokrasi rekrutmen dan biaya perantara atau calo lewat aplikasi pasar kerja digital Nyari Gawe. Hingga 9 Oktober 2026, aplikasi itu mencatat 704.121 pencari kerja dan 714 perusahaan dengan 24.085 peluang kerja. Sebanyak 1.209 tenaga kerja kembali masuk sektor formal.
Pemprov juga menggelar bursa kerja daring lewat siaran langsung di akun TikTok resmi Gubernur Jawa Barat. Dalam empat edisi hingga awal Oktober 2026, bursa itu melibatkan 89 perusahaan dengan 5.768 lowongan.
Untuk jangka panjang, Disnakertrans Jabar mengarahkan pekerja terdampak PHK masuk ke ekonomi kreatif dan manufaktur bernilai tambah tinggi. Pelatihannya mencakup teknisi otomotif, manufaktur, pengelasan, operator forklift, barista, dan pembuat konten digital.
Kim menyebut pelatihan itu berjalan lewat unit pelatihan keliling (Mobile Training Unit/MTU) dan pendampingan kewirausahaan. Pemprov mendorong korban PHK menjadi pelaku usaha mandiri yang menggerakkan ekonomi lokal.























