
Kemnaker Berhasil Mediasi Kisruh antara Manajemen PT Semen Padang dengan Serikat Pekerjanya
-Kementerian Ketenagakerjaan berhasil memediasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara Manajemen PT Semen Padang dan Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP). Keberhasilan tersebut ditandai dengan tercapainya empat poin kesepakatan perjanjian bersama.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengapresiasi kedua belah pihak yang telah bersepakat untuk mengakhiri perselisihan hubungan industrial dengan mengedepankan musyawarah.
“Walau pun dinamikanya memakan waktu yang panjang, tapi alhamdulillah kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial," ucap Dirjen Putri di Kantor Kemnaker Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Adapun untuk empat poin kesepakatan perjanjian bersama tersebut berisi sebagai berikut:
Pertama, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2022-2023 beserta lampirannya pada tanggal 31 Januari 2022 dengan masa berlaku sampai dengan 15 Maret 2023 sebagaimana terlampir (PKB). Ketentuan Perusahaan yang belum ada dan/atau perlu direvisi sebagaimana diatur dalam PKB akan diselesaikan melalui LKS Bipartit dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak PKB ditandatangani.
Kedua, Pihak Pertama akan memberikan Seragam Kerja tahun 2021 pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan SKD No 000092/HK.00.02/50003853/3000/07.19.
Ketiga, Pihak Pertama akan menginformasikan kepada Pihak Kedua hasil evaluasi Holding terkait dengan penetapan formulasi dan parameter Bonus Kinerja Tahunan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak PKB ditandatangani.
Keempat, Pihak Pertama akan menginformasikan kepada Pihak Kedua mengenai pertimbangan tidak adanya penyesuaian kenaikan Gaji dan kesejahteraan Karyawan tahun 2020 dan 2021. (*)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



