VOICE Indonesia
Buruh

Kemnaker Usir 94 WNA di KEK Sei Mangkei Simalungun: Tak Miliki Pengesahan RPTKA

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Kemnaker Usir 94 WNA di KEK Sei Mangkei Simalungun: Tak Miliki Pengesahan RPTKA
Kemnaker Usir 94 WNA di KEK Sei Mangkei Simalungun: Tak Miliki Pengesahan RPTKA
VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menindak tegas dengan mengeluarkan 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Tindakan pengusiran ini dilakukan lantaran para tenaga kerja asing tersebut tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sebuah dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan yang mempekerjakan TKA. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pengawasan dan Kesehatan Keselamatan Kerja (Wasnaker & K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, membenarkan bahwa pengusiran 94 WNA itu dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025. Mereka sebelumnya bekerja di Jalan Kelapa Sawit II No.1, Sei Mangkei, Bosar Maligas, Simalungun. "Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 tahun 2021 dan Permenaker 08 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," kata Ismail Pakaya melalui keterangan resminya, Minggu, 26 Oktober 2025. Menanggapi kasus ini, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, meminta seluruh perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah. Ia menegaskan bahwa RPTKA adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi agar TKA dapat bekerja secara legal di Indonesia. Sunardi juga mengimbau pekerja dan masyarakat luas yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA yang tidak sesuai ketentuan untuk segera melapor. "Segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum," ujar Sunardi. Menurutnya, kolaborasi masyarakat dengan pemerintah sangat dibutuhkan dalam upaya pengawasan ketenagakerjaan. "Pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, sangat memerlukan dukungan masyarakat luas," tutup Sunardi. Dugaan Temuan Sementara Berdasarkan 16 poin temuan Tim Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( Ditjen Binwasnaker & K3) yang diperoleh jurnalis VOICEIndonesia.co , dugaan sementara bahwa telah terjadi pelanggaran norma ketenagakerjaan yang sistematis dan berlapis di lokasi kerja tersebut, yang meliputi aspek legalitas TKA, hak-hak normatif pekerja lokal/TKA, hingga kepatuhan terhadap jaminan sosial. Aspek Legalitas dan Administrasi Ketenagakerjaan
  1. Pelanggaran Utama Regulasi TKA Dugaan kuat mempekerjakan 94 WNA tanpa Pengesahan RPTKA (sesuai berita utama) dan bahkan ada yang bekerja hanya dengan Visa Kunjungan (C20, C18, D2), yang melanggar ketentuan izin kerja dan izin tinggal. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian jumlah TKA yang dilaporkan (hanya 92 TKA yang diakui memiliki KITAS) dan tidak melaporkan keberadaan TKA secara lengkap.
  2. Kepatuhan Kontrak Kerja Perusahaan diduga tidak mendaftarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Disnaker setempat dan adanya indikasi ketidakjelasan atau ketidaktepatan status hubungan kerja (mayoritas PKWT) yang tidak mempertimbangkan jenis jabatan. Pelanggaran serius lainnya adalah kompensasi yang tidak dibayarkan pada saat kontrak PKWT berakhir.
[caption id="attachment_63426" align="aligncenter" width="1280"]Foto : Tim Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( Ditjen Binwasnaker & K3) saat melakukan Sidak (dok.VOICEIndonesia.co/ist) Foto : Tim Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( Ditjen Binwasnaker & K3) saat melakukan Sidak (dok.VOICEIndonesia.co/ist)[/caption]   Aspek Hak-Hak Normatif dan Kesejahteraan Pekerja Terdapat dugaan pelanggaran serius terhadap standar minimum hak-hak normatif dan kesejahteraan pekerja. Pelanggaran ini mencakup isu-isu mendasar terkait upah, waktu kerja, diskriminasi, dan jaminan sosial. Pelanggaran Upah dan Waktu Kerja Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap standar minimum hak pekerja, khususnya dalam hal pengupahan dan jam kerja. Pertama, terindikasi adanya praktik pembayaran upah kepada pekerja di bawah batas upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kedua, dalam konteks kerja lembur, ditemukan bahwa pemberian upah kerja lembur tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, perusahaan diduga menerapkan jam kerja yang berlebihan (eksesif), melebihi batas waktu kerja normal yang diizinkan oleh regulasi ketenagakerjaan. Diskriminasi dan Kesejahteraan Selain masalah upah dan waktu kerja, terdapat temuan terkait diskriminasi dan pelanggaran kesejahteraan. Pelanggaran terhadap hak dasar beribadah menjadi perhatian, di mana hak pekerja muslim untuk melaksanakan salat Jumat dan salat lima waktu diduga tidak dipenuhi, yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan norma ketenagakerjaan. Selanjutnya, terkait Tenaga Kerja Asing (TKA), diduga terdapat indikasi kecurangan dalam pelaporan upah TKA, sehingga TKA tidak menerima upah sesuai dengan yang dilaporkan. Selain itu, kewajiban alih teknologi tidak dipenuhi karena perusahaan tidak mempekerjakan TKA dengan pendamping dan tidak memfasilitasi pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA tersebut. [caption id="attachment_63427" align="alignnone" width="1280"]Foto : diduga Salah satu Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja tidak sesuai jabatan dan kompetensinya (dok.VOICEIndonesia.co/ist) Foto : diduga Salah satu Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja tidak sesuai jabatan dan kompetensinya (dok.VOICEIndonesia.co/ist)[/caption] Terakhir, ditemukan dugaan adanya kecurangan terkait iuran BPJS. Hal ini karena adanya dugaan pemalsuan data upah (PDS Upah) untuk BPJS TKA. Lebih lanjut, hanya 46 TKA yang didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, padahal jumlah total TKA/WNA yang ditemukan di lokasi jauh lebih banyak, mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap kewajiban jaminan sosial. Secara keseluruhan, temuan-temuan ini mengindikasikan adanya praktik eksploitatif terhadap tenaga kerja, baik WNA maupun TKI, serta upaya penghindaran kewajiban hukum dan finansial perusahaan, khususnya terkait perizinan, jaminan sosial, dan hak-hak normatif pekerja.

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#binwasnaker#Binwasnaker & K3#KEMNAKER#medan#Rptka#Sumut#tka#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.