VOICE Indonesia
Buruh

Menaker Pastikan PPN 12 Persen Tidak Abaikan Pelindungan Pekerja

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Menaker Pastikan PPN 12 Persen Tidak Abaikan Pelindungan Pekerja
Menaker Pastikan PPN 12 Persen Tidak Abaikan Pelindungan Pekerja

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, terutama mereka yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.

“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% adalah amanat UU yang mengusung prinsip keadilan. Kenaikan bersifat selektif. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” ujar Menaker Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (21/12).

Baca Juga: Menaker Yassierli Terima Kunjungan Kehormatan Dubes Yordania

Untuk pekerja di sektor padat karya, Menaker menyampaikan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50% selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.

Selanjutnya, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” tegas Yassierli.

Baca Juga: Menaker Soroti Kendala Penerapan Struktur dan Skala Upah

Menurut Menaker, kebijakan ini, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” pungkasnya.*

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak akan mengorbankan perlindungan pekerja, khususnya di sektor padat karya dan korban PHK. Pemerintah telah menyiapkan program mitigasi termasuk PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan, diskon 50% iuran JKK selama enam bulan, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat tunai 60% dari upah selama lima bulan plus pelatihan. Kebijakan ini merupakan bentuk keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dengan perlindungan sosial yang memastikan seluruh lapisan masyarakat merasakan dampak yang adil.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.